Jakarta, mediaperkebunan.id – Benar, bahwa semakin dicintai suatu komoditasnya maka semakin tinggi pula persoalan yang dihadapinya. Itulah yang dialami saat ini pada perkebunan kelapa sawit yang semakin dicintai semua orang tapi tidak sedikit pula persoalan yang dihadapinya.
Atas dasar itulah sinergisitas antar Kementerian dan Lembaga untuk mengurai masalah-masalah tersebut. Salah satunya masalah yang paling mendasar yakni masalah konflik agraria.
“Menurut catatan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dari tahun 2015 – 2021 per Juli 2021, bahwa ada
1.191kasus aduan. Dari angka tersebut sebanyak 357 Kasus Aset Negara, dari 357 kasus tersebut sebanyak 229 kasus PTPN (PT Perkebuanan Nusantara) dan 128 kasus Perhutani,” urai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Usep Setiawan, dalam webinar dan Live Streaming 2nd Indonesian Palm Oil Smallholders Conference (IPOSC) ‘Memperkuat Petani Kelapa Sawit” yang diselenggarakan oleh Media Perkebunan, POPSI (Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia) dengan dukungan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Melihat masalah ini, lanjut, Usep, pemerintah segera melakukan penanganan konflik dan mengeluarkan sejumlah kebijakanan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Internal Presiden tentang Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria pada 23 November 2020, 3 Desember 2020 dan 21 Desember 2020.
Kemudian, keluarlah asesmen dan penetapan lokasi prioritas pada tahun 2021 diantaranya: Pertama, Januari – Maret: Pengusulan dan asesmen bersama. Kedua, pada 8 Maret ditetapkan terdapat 137 lokus prioritas. Ketiga, terhadap yang belum masuk dalam 137 akan tetap ditangani melalui mekanisme yang sudah ada dan menjadi perhatian KSP.
Lalu dilakukan penguatan kebijakan melalui kajian pemetaan masalah dan analisis urgensi
penguatan kebijakan RAPS. Keduadian, Roadshow ke Kementerian atau (K/L) terkait penguatan kebijakan RAPS serta konsolidasi internal Pemerintah tentang penguatan kebijakan RAPS Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Kemudian, keluarlah Surat Keputusan (SK) bersama dari Tim Percepatan Penanganan Konflik dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria 2021 dari Ketua dan Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan, Menteri ATR/BPN dan Menteri LHK. Kemudian dari Eselon 1 Kemenko, 9 KL terkait, TNI,Kepolisian serta Pimpinan 4 CSO.
Lalu dilakukan penajaman dan pengaganan konflik seperti: Pertama, proses penajaman Tim Bersama terhadap Kasus baik per Tipologi atau pun per lokasi. Kedua, proses kelengkapan dokumen dan hal-hal lain yang diperlukan dalam perumusan opsi dan skema penyelesaian. Ketiga, penaganan awal dengan perlindungan 137 Lokus Prioritas melalui penerbitan Surat Kastaf terhadap Kapolri dan
Panglima TNI di Maret 2021. Keempat, penyelesaian dan redistribusi beberapa lokasi. Kelima, simultan saat ini minggu 3-4 agusus on going turun lapangan bersama Tim Pemerintah dan CSO.
Kemudia yang tidak kalah penting yakni tersu dilakukan komunikasi antar K/L seperti perumusan strategi komunikasi bersama KSP, ATR & LHK. Lalu, rencana satuan komunikasi bersama lintas K/L. Terakhir, konlidasi rutin strategi komunikasi akan diadakan setiap bulan.
“Melalui sejumlah stertegi dan kebijakan tersebut maka masalah agraria akan segera selesai,” harap Usep. Berita selengkapnya ada pada Majalah Media Perkebunan edisi September 2021. (yin)