2022, 23 Februari
Share berita:

Yogyakarta, Mediaperkebunan.id

Tingginya harga CPO di pasar internasional penyebabnya adalah kebijakan pemerintah soal B30. Dengan kebijakan harga CPO terkantrol naik dan Indonesia menjadi penentu harga minyak sawit dunia. Menteri Perdagangan Muhammad Lufti menyatakan hal ini pada Munas Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia.

Dengan kebijakan ini harga minyak sawit Indonesia selalu lebih tinggi dari Malaysia. “Kita punya komitmen B30 yang dijalankan dengan subsidi dari dana pengusaha sendiri, Dengan kebijakan ini harga CPO saat ini mencapai USD1.350/ton, padahal Dirut BRI menyatakan dalam membuat feasibility study tidak pernah membuat harga minyak sawit lebih tinggi dari USD700/ton,” kata Mendag lagi.

Dengan harga sebesar ini ditambah pajak ekspor dan bea keluar USD370/ton dan biaya transportasi USD400-500/ton maka pengusaha kelapa sawit masih mendapat USD500/ton. “Ini merupakan keuntungan tertinggi dalam bisnis kelapa sawit selama ini,” katanya.

Harga CPO tinggi membuat harga minyak goreng tinggi juga. Kebijakan Mendag adalah memisahkan harga internasional dan dalam negeri. “Harga internasional boleh setinggi mungkin tetapi harga di dalam negeri berupa DMO (Domestic Market Obligation) sebesar 20% dan DPO (Domestic Price Obligation) sebesar Rp9.500/kg,” katanya.

“Apakah mudah melaksanakan kebijakan ini. Tidak ada yang mudah menjalankan kebijakan di negara ini. Ada 2 sikap yang dilakukan pengusaha sawit yaitu satu bingung dan yang kedua tidak mau rugi. Mereke memilih takut rugi daripada membantu, meskipun selama ini sudah menerima keuntungan yang melimpah ruah” kata Mendag lagi.

Apapun yang terjadi, Mendag tetap melaksanakan kebijakan ini dan mensegerakan untuk mengelontorkan minyak goreng sesuai dengan harga yang ditetapkan. Kalau minyak goreng DMO dan DPO ini sudah memenuhi pasar, maka apapun yang terjadi harga di dalam negeri akan benar-benar terpisah dari harga internasional.

Baca Juga:  P3PI dan Media Perkebunan Beri Pemahaman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Perkebunan Pasca UU Cipta Kerja

Kebijakan ini diambil untuk mencegah meningkatnya inflasi. Indonesia tahun lalu mencatat inflasi yang rendah yaitu 1,86% terdiri dari inflasi inti 1.04%, pangan 0,5% dan lainnya 0,3%. Bandingkan dengan inflasi di Amerika Serikat yang mencapai 7%, tertinggi dalam beberapa tahun terakhir dan China 9%, artinya harga-harga di dua negara ini naik.