Jambi, mediaperkebunan.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan bahwa melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB), para petani kelapa sawit, baik swadaya maupun plasma, yang ada di seluruh Provinsi Jambi harus mendapatkan pengalaman yang membahagiakan.
“Seperti meningkatnya kesejahteraan petani sawit,” ucap Rakhmat Dharmawan SPt selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Jambi saat berbicara dalam rapat koordinasi (rakor) RAD KSB Provinsi Jambi Tahun 2024 di Aston Hotel Jambi, beberapa waktu yang lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak dari berbagai unsur di Provinsi Jambi, termasuk dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi, seperti dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Disbun, Polda, Korem 042/Gapu.
Hadir juga organisasi perangkat daerah (OPD) dari tingkat pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemko), mitra pembangunan, serta para aktivis dari sejumlah organisasi nonpemerintah atau non government organization (ornop/NGO).
Dikutip mediaperkebunan.id dari laman resmi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Jambi, Jumat (9/5/2025), Rakhmat Dharmawan menyebutkan, output atau keluaran yang diharapkan dengan diimplementasikannya RAD KSB ini antara lain meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jambi.
Di samping itu, kata dia lagi, meningkatnya kesejahteraan petani kelapa sawit, berkurangnya konflik sosial, validnya data perkebunan kelapa sawit, mendapatkan reward atau penghargaan dari lembaga nasional.
“Produsen sawit, termasuk petani, punya posisi tawar yang kuat saat berhadapan dengan pembeli, meningkatnya keberlanjutan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit l, dan terwujudnya ekonomi hijau di Provinsi Jambi,” ucap Rakhmat Dharmawan SPt .
Sekadar mengingatkan, pembentukan tim RAD KSB merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Inpres) RI nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.
Di tingkat Provinsi Jambi, hal itu diperkuat melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi nomor 1 Tahun 2020 tentang RAD KSB 2020-2024.
Rahmat Dharmawan bilang, alur pelaporan RAD KSB Provinsi Jambi disusun dari laporan tim pelaksana daerah terkait program/kegiatan yang telah dilaksanakan tiap instansi kepada Gubernur Jambi dengan tembusan ke Disbun.
Selanjutnya, pihaknya selaku Sekretaris Tim merekapitulasi laporan dan menaikkan konsep surat Gubernur Jambi yang akan disampaikan ke Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setiap semester, yaitu pada bulan April dan Desember.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Bappeda Provinsi Jambi, Ahmad Subhan, menilai rakor RAD KSB Jambi dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan aksi yang sudah dirancang, termasuk pola, strategi, maupun posisi saat ini.
Ahmad Subhan mendorong seluruh Tim Pelaksana Daerah (TPD) agar dapat segera menyampaikan laporan tahun 2023 dan Semester I tahun 2024, mengingat RAD KSB yang sudah dibentuk sudah berakhir pada tahun 2024.
Dengan demikian, kata dia lagi, secara otomatis perlu dilakukan perpanjangan yang didalamnya menyangkut revisi, penyesuaian dan penambahan terhadap RAD KSB Provinsi Jambi.
Menurutnya, hasil dari penetapan rencana aksi akan dituangkan dalam sebuah peraturan gubernur (Pergub). Kemudian dibutuhkan proses konsultasi atau uji publik setelah rancangan dokumen RAD KSB tersusun.
“Hal itu perlu dilakukan untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan terkait dalam rangka meningkatkan transparansi, keberterimaan dan partisipasi berbagai pihak,” tutur Ahmad Subhan lebih lanjut.
Dia mengungkapkan, penyusunan draf RAD KSB 2025-2029 akan diinisiasi tim penyusun Pemprov Jambi, untuk selanjutnya akan didiskusikan dengan tim lainnya yang tergabung dalam tim pelaksana daerah.