Jakarta, mediaperkebunan.id – Dalam upaya meningkatkan praktik ketenagakerjaan yang berkelanjutan di sektor kelapa sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Earthworm Foundation, dan Jaringan Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) meluncurkan Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan (PADU PERKASA) di Jakarta, Selasa (18/04/2024). Panduan ini bertujuan untuk membantu perusahaan menyesuaikan manajemen tenaga kerja dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia, memastikan kesejahteraan pekerja, serta mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit secara keseluruhan.
Wakil Ketua Umum II GAPKI, Susanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa sektor kelapa sawit berperan penting dalam menopang perekonomian nasional. Dengan luas perkebunan mencapai 16 juta hektare dan produksi lebih dari 52 juta ton, industri ini menyerap lebih dari 16 juta tenaga kerja serta berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan, energi, dan devisa ekspor Indonesia.
“Industri sawit termasuk industri yang sangat besar menyerap tenaga kerja dan menopang ekonomi Indonesia. Di saat terdapat gelombang Pemutusan Hak Kerja (PHK) di industri lain, industri sawit tetap bertahan dan menghasilkan devisa terbesar kedua. Hal ini harus dijaga dengan implementasi kebijakan yang lebih baik” ujar Susanto.
Namun, masih terdapat tantangan terutama dalam hal produktivitas yang stagnan, regulasi yang tumpang tindih, dan isu pekerja harian lepas (Buruh Harian Lepas/BHL) yang sering menjadi sorotan berbagai pihak. Termasuk organisasi non-pemerintah (NGO) dan Uni Eropa melalui regulasi EUDR (European Union Deforestation Regulation).

“Pekerja harian memiliki peran penting dalam industri sawit, tetapi mereka juga menghadapi berbagai tantangan, seperti kepastian hukum, upah yang layak, serta perlindungan sosial. Dengan adanya PADU PERKASA, diharapkan penggunaan pekerja harian dapat lebih sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas industri secara keseluruhan,” ujar Susanto.
Panduan ini disusun untuk memberikan pedoman yang lebih jelas bagi perusahaan dalam merekrut dan mengelola pekerja harian. Indira Nurtanti, Direktur Regional Indo-Pasifik Earthworm Foundation, menyampaikan bahwa panduan ini tidak hanya membantu kepatuhan terhadap regulasi, seperti Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, tetapi juga meningkatkan transparansi, kepastian kerja, dan sistem jaminan sosial.
“Peluncuran panduan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari langkah nyata dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di sektor sawit. Implementasi yang baik akan membawa dampak positif bagi seluruh industri dan menciptakan sistem kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” jelas Indira.
Sekretaris Eksekutif JAPBUSI, Nursanna Marpaung, juga mengapresiasi langkah GAPKI dalam melibatkan JAPBUSI dalam penyusunan panduan ini. Menurutnya, tantangan utama pekerja harian di lapangan adalah kepastian hukum terkait upah, keadilan dalam kondisi kerja, serta status kontrak kerja. Dengan adanya PADU PERKASA, diharapkan pekerja mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan industri sawit menjadi tempat kerja yang lebih menarik bagi tenaga kerja.
“Kami ingin agar implementasi panduan ini benar-benar terjadi di lapangan, tidak hanya bagi anggota GAPKI tetapi juga bagi seluruh perusahaan di industri kelapa sawit. Dengan begitu, kita dapat memperbaiki citra industri sawit serta meningkatkan kesejahteraan pekerja harian dan pekerja industri secara umum,” tegas Nursanna.
Dengan hadirnya PADU PERKASA, diharapkan industri kelapa sawit Indonesia dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola pekerja harian, memberikan perlindungan sosial yang layak, serta meningkatkan produktivitas secara keseluruhan. Panduan ini bisa diakses oleh seluruh pemangku kepentingan industri kelapa sawit melalui situs resmi GAPKI di https://gapki.id/buku-gapki/.