2nd T-POMI
2022, 10 Mei
Share berita:

Jakarta, mediaperkebunan.id – Pemerintah terus mengingatkan para kepala daerah yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit agar komitmen menjaga harga tandan buah segar (TBS) yang dibeli dari pekebun. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari turunnya harga secara sepihak oleh Perusahaan perkebunan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS).

“Sudah menjadi kewajiban pemerintah tentunya menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya pekebun secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, karena kami mendapat laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan, pekebun kelapa sawit (asosiasi petani sawit), serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) terkait adanya penurunan harga secara sepihak,” ungkap Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil.

Dalam salah satu laporan tersebut mengatakan bahwa, beberapa perusahaan perkebunan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak, dengan kisaran penurunan sebesar Rp. 300-1.400/Kg. Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebun dan tentunya hal ini bisa berdampak merugikan pekebun, serta ini bisa memicu keresahan, yang berpotensi menimbulkan konflik pekebun kelapa sawit dengan perusahaan perkebunan pemilik pabrik kelapa sawit.

“Pemerintah berupaya mencegah gejolak harga pembelian TBS petani kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS), dimana penetapan pembelian harga TBS diwajibkan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun,” ujar Ali.

Ali pun menjelaskan, “kita kirimkan surat edaran pada 22 kepala daerah provinsi. Perusahaan perkebunan pemilik pabrik kelapa sawit janganlah turunkan harga seenaknya. Kami harus dan wajib lindungi pekebun.”

Pada surat edaran tersebut, Ali meminta agar kepala daerah khususnya para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya wajib melakukan pembelian TBS pekebun sesuai amanah Permentan Nomor 01 Tahun 2018, dan tidak menetapkan harga beli TBS secara sepihak, atau diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat provinsi. “Karena pemerintah akan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan perkebunan pemilik pabrik kelapa sawit yang melanggar ketentuan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 ini ya,” tambah Ali.

Baca Juga:  Menjadi Produsen Kopi Nomor Satu Tidak Sulit

Pemberlakuan larangan sementara ekspor beberapa produk turunan kelapa sawit ini dituangkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor crude palm oil, refine, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein dan used cooking oil.

“Pak Menko Perekonomian sudah menyampaikan secara rinci arahan Presiden untuk jenis produk turunan kelapa sawit yang dilarang ekspor. Kami tentu menyesuaikan dan mendukung penuh arahan tersebut,” ujar Ali.

Pemerintah menekankan kepastian hukum dan keselarasan pemahaman antara pekebun dengan perusahaan perkebunan pemilik pabrik kelapa sawit, agar harga TBS Pekebun tidak dibeli murah oleh pabrik dengan dalih pelarangan ekspor. Dihimbau supaya para perusahaan perkebunan pemilik PKS tetap membeli TBS dari pekebun sesuai dengan harga yang wajar karena sangat berpengaruh terhadap pendapatan pekebun.

Pelaksanaan larangan sementara Ekspor beberapa produk turunan kelapa sawit ini akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan, melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

“Ini semua perlu dilakukan agar saling menguntungkan baik pekebun maupun perusahaan perkebunan pemilik pabrik kelapa sawit, dan tidak ada yang dirugikan sepihak, serta sejalan dengan peraturan yang berlaku,” harap Ali.