Jakarta, Mediaperkebunan.id – Berdasarkan informasi dari Kementerian Perhubungan, pertumbuhan penumpang pesawat terbang secara global diproyeksikan akan melebihi 8 milyar penumpang dalam setahun pada tahun 2041, yang otomatis akan meningkatkan emisi aviasi secara signifikan.
Tanpa adanya intervensi, maka emisi aviasi itu diperkirakan dapat mencapai 21,2 gigaton CO2 pada tahun 2050. Mengingat hal-hal tersebut, maka International Civil Aviation Organization (ICAO) menetapkan net zero emission 2050 sebagai target global dengan pendekatan fleksibel sesuai kapasitas negara. Salah satu yang didorong untuk penerbangan yang lebih bersih tersebut adalah menjadikan Sustainable Aviation Fuel (SAF) sebagai instrument kunci mitigasi.
Sokhib Al Rohman, Direktur Kelaikudaraan dan Pengeoperasioan Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara menyatakan hal ini.
Indonesia sendiri sebagai warga global diproyeksikan yang akan memiliki 390 juta penumpang dalam setahun (tahun 2037) harus menyesuaikan diri dengan rezim aviasi yang berkelanjutan. Tidak mengherankan kalau Indonesia kemudian mengikatkan diri pada berbagai komitmen iklim seperti Paris Agreement, ICAO CORSIA dan Net Zero 2060.
“Keberanian kita tersebut dilatarbelakangi antara lain adanya kesadaran bahwa Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan industri SAF nasional dan menjadi pemain global melalui kolaborasi pemerintah-pelaku industri.,” kata Wendy Aritenang, perwakilan Indonesia di ICAO CORSIA.
Indonesia merupakan negara dengan potensi bahan baku SAF yang luar biasa. Sayangnya, sampai pertengahan tahun lalu, kita belum pernah menginisiasi sumber dayanya untuk dijadikan SAF. Minyak jelantah dan kelapa tidak standar yang telah diakui sebagai bahan SAF oleh ICAO, justru diajukan oleh negara lain.
Untuk itu, sejak akhir tahun lalu, Indonesia memilik concern untuk melakukan sertifikasi limbah cair sawit (POME) yang sebelumnya banyak terbuang percuma, untuk diproses menjadi SAF. Bila upaya itu berjalan lancar maka bukan saja Indonesia akan dikenal sebagai negeri pro lingkungan, namun juga menjadi pemasok bahan bakar pesawat berkesinambungan yang sarat dengan devisa.”
Ini berarti juga, kita akan mampu mulai menjadikan SAF campuran bahan bakar pesawat sesuai perencanaan (tahun 2030),” kata mantan Dirjen Perhubungan Udara ini.
Inisiatif Pemerintah (Kemenhub dan Kemenlu) dengan didukung berbagai pihak khususnya IPOSS dan Tripatra, mulai bergerak mengusulkan POME –yang merupakan residu industri sawit– menjadi bahan baku SAF pada lembaga ICAO bulan November 2024.
Menurut Dhimas H Pamungkas, Kasub Divisi Riset dan Advokasi Kebijakan IPOSS< keikutsertaan IPOSS sebagai think tank kebijakan sawit adalah untuk mengawal dan mensingkronkan langkah para pihak agar seirama baik dalam pembuktian, melakukan perhitungan hingga negosiasi tingkat teknis. IPOSS juga terlibat dalam perdebatan perhitungan baik yang dilakukan di Eropa, Amerika Latin maupun di markas ICAO. Sedangkan Tripatra adalah pihak yang ikut menghitung nilai default LCA hingga rencana investasi untuk pertama kali dalam pembuatan SAF POME.
Persis setahun proses berjalan, akhir November 2025 POME resmi disetujui sebagai bahan SAF dengan memasukan Nilai default LCA dari POME pada ICAO Document “CORSIA Default Life Cycle Emissions Values for CORSIA Eligible Fuels”, dengan nilai default LCA sebesar 18.1 gCO2e/MJ. Nilai tersebut sangat rendah (79,6% di bawah emisi bahan bakar avtur).
Dengan Keputusan ini maka POME secara resmi dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan SAF. Secara hukum internasional, Indonesia kini memiliki peluang untuk menjadi produsen SAF dari POME yang dibutuhkan dunia dalam beberapa dekade mendatang. Limbah sawit (POME) kini bukan sekadar waste, tetapi diakui sebagai bahan bakar aviasi rendah karbon bersertifikat internasional.
Adapun dampak positif bagi industri aviasi, antara lain, mendorong implementasi mandatori SAF bagi industri penerbangan (internasional dan domestik) dengan landasan regulasi untuk penggunaan SAF yang antara lain berbasis POME. Dengan potensi seluruh bahan baku yang sudah diakui ICAO (POME, UCO, PFAD), Indonesia berpotensi menyuplai 2-3 juta kiloliter SAF, sehingga perlu didorong arah implementasi SAF menuju mandatori sebesar 5% pada tahun 2030 atau lebih cepat lagi untuk penerbangan nasional dan internasional. Last but not least, keberhasilan ini mempermudah claiming emission reduction oleh maskapai di bawah skema CORSIA karena nilai sudah default-approved.

