Medan, Mediaperkebunan.id – Kepastian dan keberlangsungan usaha perkebunan harus dijaga. Harus ada upaya untuk mengantisipasi gangguan usaha dan konflik perkebunan. Amir A Harahap, Kepala Divisi Hukum PTPN IV (PalmCo) menyatakan hal ini pada Seminar Nasional dan Field Trip Mengantisipasi Gangguan Usaha dan Konflik untuk Menjaga Keberlangsungan Sawit Indonesia Berkelanjutan yang diselenggarakan Media Perkebunan dan BPDPKS di Medan.
Antisipasi berupa legalitas lahan usaha perkebunan sesuai sertifikasi lahan perkebunan (HGU/HGB); tanah dikuasai dan dikelola secara baik sesuai peruntukan perizinan; punya IUP (Izin Usaha Perkebunan); batas-batas HGU terjaga dengan baik; CSR kepada masyarakat sekitar; hubungan komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait; program PSR. Kendala penerbitan HGU adalah adanya areal garapan padahal BPN mengharapkan areal clear and clean; adanya klaim masyaraka; adanya proses hukum/sengketa lahan yang belum berkekuatan hukum tetap; terindikasi areal masuk dalam kawasan hutan.
Kondisi lahan PTPN group saat ini masih banyak yang diokupansi/digarap masyarakat, sedang PTPN harus meningkatkan kinerja perusahaan dengan optimalisasi aset. Untuk sertifikasi baik pertama kali, perpanjangan dan pembaharuan BPN minta lahan clear and clean. Karena itu dilakukan pengamanan dan penertiban inventarisasi PTPN Group.
Penyelesaiannya dengan penguasaan/penertiban aset untuk diusahakan dan optimalisasi kembali oleh PTPN. Kerjasama pemberdayaan dan pemanfaatan aset dalam rangka bisnis maupun penyelesaian konflik agraria. Pemindahan aset dengan kompensasi.
Caranya dengan upaya persuasif dan pemberian tali asih, penertiban/pembersihan lahan, upaya hukum melalui peradilan; skema kerjasama optimalkan lahan; skema pelepasan aset dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum; skema kompensasi/ganti rugi lainnya.Penyebab sengketa/masalah tanah perkebunan : proses ganti rugi yang belum tuntas; tanah garapan turun temurun masyarakat yang diambil alih untuk perkebunan; perbedaan luas hasil ukur dengan luas HGU di lapangan; tanah perkebunan merupakan tanah ulayat atau warisan dari suatu kesultanan atau keluarga masyarakat tertentu; tanah perkebunan yang tidak dikelola dengan baik; kurang tertib administrasi pertanahan. Inisiatif PTPN dalam mengantisipasi gangguan usaha dengan menjaga hubungan harmonis dengan petani/masyarakat lewat PSR.
PTPN mendukung PSR seluas 60.000 ha yang melibatkan 120.000 petani plasma. Khusus Sumut dan Riau 45.000 petani. Melalui kemitraan PTPN menjamin pengelolaan single manajemen; pendampingan teknis dan transfer knowlegde; jaminan bibit bersertifikat; pendampingan administrasi.