Jakarta, mediaperkebunan.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan hukuman kepada puluhan perusahaan yang menjadi produsen dan atau distributor minyak goreng bersubsidi dengan merek Minyakita, Minggu (16/3/2025).
Keputusan tersebut, seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi Kemendag, Senin (17/3/2025), dikeluarkan karena Kemendag menilai puluhan perusahaan dan distributor Minyakita tersebut telah melanggar aturan yang dibuat oleh Pemerintah.
“Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus menggencarkan pengawasan distribusi Minyakita,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN, Moga Simatupang, dalam keterangan resmi tersebut
Ia mengatakan, langkah itu diambil Pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga Minyakita, terutama saat menjalani bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2025,” tutur Moga Simatupang lebih lanjut.
Kata Moga Simatupang, pada November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi di seluruh Indonesia.
Hasilnya, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Moga berujar, Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di tingkat kabupaten dan kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk Minyakita yang sudah beredar di pasaran atau post market.
Mereka telah memeriksa 88 produsen atau pihak pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten dan kota. Dari situ ditemukan bahwa sebanyak 40 produsen atau repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan.
“40 produsen atau repacker itu akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan,” ungkap Moga Simatupang.
Jika masih terus melanggar, Moga Simatupang mengingatkan bahwa akan ada sanksi yang dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Sementara itu, sambungnya lagi, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.
“Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar,” tegas Moga Simatupang selaku Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan.

