Banten, Mediaperkebunan.id – Diduga lakukan 6 dosa atau pelanggaran hukum terkait produksi minyak goreng dengan merek Minyakita, sebuah perusahaan berinisial PT NNI yang berkedudukan di Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, akhirnya disegel oleh Pemerintah Pusat. Tidak tanggung-tanggung, seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Sabtu (25/1/2025), proses penyegelan terhadap PT NNI tersebut dilakukan secara langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada akhir pekan lalu, Jumat (24/1/2025) siang.
Proses penyegelan itu juga dihadiri oleh berbagai pihak berkompeten seperti Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar Tommy Andana. Kemudian hadir perwakilan dari sejumlah instansi seperti dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Selanjutnya, perwakilan Kejaksaaan Agung, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangerang, serta perwakilan Kantor Kepala Desa Mauk.
Adapun 6 dosa atau pelanggaran hukum yang dilakukan PT NNI, ungkap Mendag Budi Santoso atau yang akrab Mendag Busan itu adalah, pertama, masa berlaku sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk Minyakita yang diproduksi PT NNI sudah habis masa berlakunya.”Tetapi anehnya PT NNI masih memproduksi Minyakita,” kata Mendag Busan yang pernah menduduki posisi sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) di Kemendag ini.
Mendag Busan menilai PT NNI melanggar sejumlah undang-undang (UU) yang berlaku, seperti UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Kemudian, melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,” tutur Mendag Busan lebih lanjut.
Kedua, kata dia, meski sudah tidak lagi memiliki izin edar dari BPOM, tetapi nyatanya PT NNI masih memproduksi Minyakita. Mendag Bisa bilang sudah jelas hal itu melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ketiga, PT NNI tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker atau pengepakan ulang minyak goreng. Hal tersebut, ungkap Mendag Busan, melanggar UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.Dosa keempat, kata Mendag Busan, PT NNI telah memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
“Sudah sangat jelas tindakan PT NNI itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” beber Mendag Busan.Kelima, dia bilang PT NNI memproduksi Minyakita dengan menggunakan minyak goreng non-DMO, dan hal itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Seharusnya Minyakita diproduksi menggunakan minyak goreng DMO. Pengemasan dengan menggunakan minyak goreng komersil mengakibatkan harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter,” ungkap Mendag Busan.
Dosa yang keenam atau yang terakhir, ucap Mendag Busan, PT NNI juga memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter. Dalam hal ini, tegas Mendag Busan, PT NNI telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 198 tentang Metrologi Legal.
“Pemerintah berkomitmen untuk senantiasa melindungi konsumen. Dengan adanya ketidaksesuaian isi Minyakita dengan ukuran yang tertera dalam kemasan tentunya sangat merugikan konsumen,” kata Mendag Busan.
Sebagai informasi, PT NNI sebagai repacker menjual Minyakita seharga Rp 15.500 per liter, padahal seharusnya yang dijual itu Rp14.500 per liter. Hal itu mengingat PT NNI yang berstatus sebagai repacker merupakan distributor lini kedua (D2).
Kemendag mengatur harga jual Minyakita di berbagai tingkat rantai distribusi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi itu disebutkan harga jual Minyakita dari produsen ke D1 ditetapkan Rp 13.500 per liter. Untuk harga jual Minyakita dari D1 ke D2 dan dari D2 ke pengecer masing-masing dibanderol Rp 14.000 per liter dan Rp 14.500 per liter.
Adapun HET Minyakita di tingkat konsumen ditetapkan Rp 15.700 per liter. Menurut Mendag Busan, ini salah satu indikasi penyebab harga Minyakita masih naik. Mendag Busan juga menyampaikan, perusahaan ini menjual Minyakita kepada pedagang lainnya, bukan konsumen langsung. Wilayah penjualannya mencakup tiga provinsi yaitu Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Untuk itu, Kemendag telah menyegel dan memasang garis Tertib Niaga atas 7.800 botol dan 275 dus dengan isi 12 liter Minyakita. Mendag Busan menegaskan, tidak akan menolerir serta akan menindak secara tegas praktik-praktik kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha nakal.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mari kita tertib berusaha agar harga terjangkau oleh masyarakat,” tegas Mendag Busan.