Jakarta, Mediaperkebunan.id – Kebun sawit yang dikuasi kembali oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan statusnya tetap kawasan hutan. Fungsi Satgas adalah mengembalikan dulu lahan milik negara yang sudah dikuasai pihak lain selama 10-20 tahun.
“Kita kembalikan dulu ke Kementerian Kehutanan yang akan menilai dan mengkaji apakah kawasan itu akan dihutankan atai dilepas sehingga menjadi kebun sawit. Ada tim pengelolaan dan komsersialisasi yang akan mengelola,” kata Harli Siregar, Ketua Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI dalam diskusi yang diselenggarakan Tempo.
Harli tidak percaya bahwa apa yang dilakukan Satgas ini membuat iklim investasi sawit menjadi tidak kondusif. “Justru yang kita lakukan adalah bagian dari perbaikan tata kelola. Negara hadir supaya Indonesia emas tahun 2045 tercapai salah satunya lewat tata kelola sawit yang lebih baik. Justru kalau dibiarkan morat-marit seperti selama apakah iklim investasi akan semakin baik,” katanya.
Bagaimana suatu korporasi menguasai lahan dalam waktu puluhan tahun padahal status kawasan belum diubah. Apakah akan dibiarkan begitu saja padahak pemerintah sudah memberikan kesempatan melalui UU Cipta Kerja pasal 110 A dan 110 B selama 3 tahun untuk penyelesaian, tetapi tidak selesai juga.
“Di Sumut ada lahan 48.000 ha sudah dieksekusi sejak tahun 2009 tetapi sampai sekarang belum dikuasai negara. Taman Nasional Air Hitam di Pelalawan terus berkurang dari 120.000 ha, jadi 81.000 ha, sekarang 24.000 ha. Apakah akan dibiarkan seperti itu terus , tentu tidak maka negara hadir,” katanya.
Ada 3,7 juta ha kebun sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan. Kalau bisa dikuasai negara maka lahan seluas ini bisa menjadi modal untuk Indonesia emas 2045. Harli juga tegas menolak isu bahwa apa yang dilakukan satgas sekarang adalah upaya untuk ganti pemain. Hal ini sama sekali tidak ada dalam satgas.
Satgas hadir karena negara mau menegakan kedaulatan hukum atas tanah miliknya. Ini pendekatan yang sangat elegan yang dicetuskan pemerintah untuk mencari solusi. Ada win-win solution dengan pendekatan administratif bagaimana lahan milik negara bisa dikuasai kembali dan pemulihan aset.
Tim Satgas PKH juga tidak pernah melakukan penyitaan lahan sebab penyitaan terkait hukum pidana. Satgas melakukan penguasaan tanah negara yang dikuasai pihak lain. Dalam satgas ada 12 kementerian/lembaga sehingga punya data ada 3,7 juta ha kebun sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan.
Satgas mengembalikan hak negara, kalau menyita berarti lahan kawasan hutan itu merupakan hak korporasi bersangkutan. Negara harus hadir jangan sampai ada pihak lain menguasai suatu lahan kawasan hutan. Satgas sudah menguasai kembali 1,109 juta ha kawasan hutan tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten dan selama ini dikuasai 406 korporasi.