2016, 24 Maret
Share berita:

Lahan gambut yang dikelola perusahaan swasta bakal terkena restorasi Badan Restorasi Gambut (BRG). Karena itu perusahaan diminta tidak menghalangi upaya restorasi lahan gambut untuk memulihkan kondisi lahan yang sudah rusak sehingga tidak terjadi kebakaran lagi.

Kepala BRG Nazir Fuad mengatakan, sesuai Peraturan Presiden No. 1 tahun 2016 pihaknya diberikan tugas untuk merestorasi lahan gambut sebanyak 2 juta hektar dalam waktu lima tahun ke depan. “Jadi BRG harus menentukan di mana saja 2 juta hektar itu. Dan itu harus dibuat analisis scientific dan konsultatif dengan para stakeholder,” ujarnya di sela-sela Konferensi Kelapa Sawit dan Lingkungan (ICOPE) ke-5 di Bali, beberapa waktu lalu.

Nazir melihat, lahan gambut yang sudah parah kondisinya harus dijaga dan diperbaiki ekosistemnya. Sehingga lahan gambut itu harus dibasahkan kembali agar tidak terbaka lagi. “Nah ketika dilakukan analisa bisa saja lahan itu berada di perusahaan A, atau B, hutan lindung,” katanya/

Demikian juga pada lahan yang berada di hutan konservasi. Lahan milik masyarakat, baik milik petani pendatang, lokal, dan adat, juga bisa terkena restorasi. Karena itu program restorasi bisa berbeda-beda perlakuannya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi kebakaran di lahan gambut. (YR)

Baca Juga:  BGA Group Raih Penghargaan dari Gubernur Kalbar