2018, 20 Agustus
Share berita:

Dahulu jaman orde baru (orba) koperasi di didik diberikan ilmu baik pengurus ataupun anggota, sehingga koparasi maju. Salah satunya yaitu Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan titik sentral untuk menangani perekonomian desa, seperri yang tertuang dalam PP no 4 tahun 2004.

“Bahkan waktu itu KUD diberikan perkejaan khusus untuk menangani masalah pupuk untuk kebutuhan petani. Kemudian dibentuk petugas penyuluh lapang (PPL) yang sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing agar bisa memgembangkan komoditas di wilayahnya dan dapat dikembangkan. Kemudian juga dipadukan dengan perbankan salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI),” kata Syafril Manaf, Ketua PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa), Provinsi Riau, kepada perkebunannews di sela-sela Rapat Tahunan Anggota (RAT) ke XXXVIII.

Terbukti, Syafril mengakui, saat itu Riau berhasil dengan program Riau Makmur sekitar tahun 1985-1987. Ini karena KUD diberikan wewenang mendistribusi pupuk. Namun, hal tersebut tidak lagi.

Melihat hal tersebut maka perlu dilakukan revilatasi KUD seperti apa yang telah dialami tahun tersebut, dan koperasi satu-satunya yang bisa direvitalisasi yaitu KUD. Bahkan saat ini ada sekitar 13 ribu KUD yangmenyebar di daerah-daerah.

“Jadi kalau mau menggerakan petani pemerintah tinggal menggerakan KUD,” saran Syafril.

Tidak hanya itu, menurut Syafril, saat ini sangat perlu untuk kembali mengangkat KUD karena KUD identik dengan petani dan sebagian rakyat Indonesia sebagai petani. Artinya karena rakyat Indonesia sudah dekat dengan KUD.
Kemudian yang tidak kalah penting jaringan KUD sudah terbukti dan teruji ada di setiap Desa. Hal ini terlihat karena setiap Kecamatan terdapat beberapa KUD yang mewakili masing-masing desanya.

Sehingga terbentuk sebuah sistem sesuai dengan jamannya. Jika itu sudah maka saat ini tinggal menjalankan dan mengembangkan. Contohnya di Provinsi Riau yang menjadi salah satu contoh KUD yang telah berjalan hingga tingkat Kabupaten meskipun terganjal oleh dana.

Baca Juga:  KULIAH PERDANA MAHASISWA BARU INSTIPER YOGYAKARTA

Tapi itu bisa diatnggulangi oleh iuran anggota. Tidak ada dana jangan dijadikan alasan untuk tidak menjalankan roda KUD. Sebab dengan semakin kuat KUD yang ada di setiap desa maka semakin kuat pula petani yang ada di desa tersebut. Sehingga jika KUD yang berada di masing-masing desa sudah kuat dan bisa menyatu hingga tingkat Kabupaten dan Provinsi maka besar kemungkinan tidak akan ada lagi masalah bagi petani.

“Diantaranya membeli pupuk yang keuntuingan untuk operasinal KUD itu sendiri. Kita berharap ada pelatihan dari pemerintah jangan semua dilakukan sendiri. KUD yang lemah dibimbing menjadi kuat. Jika KUD kuat maka otomatis petani akan lebih berdaulat,” pungkas Syafril. YIN