Medan, mediaperkebunan.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian utara (Sumbagut) Medan mulai sigap dan melakukan pemantauan ekstra ketat terhadap perkembangan harga sejumlah komoditas dan bahan pokok di saat Ramadhan dan Lebaran nanti, salah satunya minyak goreng.
Pemantauan yang intensif juga bakal dilakukan KPPU terhadap pergerakan harga berbagai jenis minyak goreng yang terkesan mulai liar dan mengalami deviasi atau penyimpangan harga tertinggi.
“Di kota Medan, berdasarkan hasil pemantauan harga komoditas, tercatat bahwa minyak goreng curah mengalami deviasi harga tertinggi,” kata Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas, kepada para wartawan di Medan, Jumat (7/3/2025).
Ridho Pamungkas mengungkapkan, pada survei pertama yang KPPU Kanwil I Sumbagut pada 21 Februari 2025 diketahui kalau harga rata-rata minyak goreng curah di pasar tradisional tercatat sebesar Rp 18.250 per kilogram (Kg).
“Harga minyak goreng ini mengalami kenaikan pada survei kedua yang dilakukan pada 24 Februari 2025, menjadi Rp 19.000 per Kg,” tutur Ridho Pamungkas lebih lanjut Dengan asumsi bahwa satu liter minyak goreng sawit setara dengan 0,92 Kg, Ridho Pamungkas menilai maka harga minyak goreng curah setara dengan sekitar Rp 17.480 per liter. Menurutnya, jika dibandingkan dengan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), maka harga minyak goreng curah tercatat 11,34 persen lebih tinggi. Sementara itu, ungkap Ridho Pamungkas, harga Minyakita di berbagai pasar tradisional di kota Medan tercatat dengan rata-rata Rp 17.125 per liter, atau 9,08 persen lebih tinggi dari HET.“
Terkait masih tingginya harga Minyakita, KPPU Kanwil I Sumbagut akan terus mengintensifkan pemantauan di lapangan guna menelusuri potensi pengalihan Minyakita menjadi minyak curah yang dijual ke pelaku industri,” ucap Ridho Pamungkas menambahkan.
“Hal ini mengingat terdapat disparitas atau perbedaan harga yang cukup signifikan antara HET Minyakita dan harga minyak curah di pasaran di ibukota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini,” ujar Ridho Pamungkas lagi.
Lebih lanjut, Ridho Pamungkas juga mengingatkan para distributor (D1 dan D2) untuk tidak menjual Minyakita di atas ketentuan HET, guna mencegah harga di tingkat pengecer yang semakin jauh melampaui HET. Selain itu, Ridho Pamungkas bilang KPPU mengeluarkan himbauan agar para produsen untuk mendistribusikan Minyakita secara lebih efisien dan merata ke berbagai daerah.
“Termasuk dengan mempertimbangkan distribusi melalui BUMN Pangan guna mendukung pelaksanaan operasi pasar dalam menjaga stabilitas harga,” demikian saran Ridho Pamungkas selaku Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut.