2020, 14 November
Share berita:

Jakarta, mediaperkebunan.id – Perlu ditegaskan bahwasanya pada tahun 2015, perusahaan telah melakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah ulayat kepada 10 marga seluas 16.000 hektar yang berada di areal PT Tunas Sawa Erma Blok E sesuai dengan perjanjian dan jumlah yang telah disepakati bersama, termasuk dengan Petrus Kinggo yang menjadi narasumber di pemberitaan salahsatu media.

Hal tersebut disampaikan oleh Korindo Group menanggapi pemberitaan bertajuk “Papua: Investigasi ungkap perusahaan Korsel ‘sengaja’ membakar lahan untuk perluasan lahan sawit” oleh BBC Indonesia pada tanggal 12 November 2020.

Meskipun Petrus Kinggo dan semua marga lainnya telah menerima pembayaran kompensasi pelepasan lahan, namun pada faktanya hingga saat ini perusahaan belum pernah melakukan pembukaan lahan di seluruh areal tersebut. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan. (Peta terlampir).

Informasi yang diragukan lainnya berasal dari Elisabeth Ndiwaen yang bukan merupakan perwakilan marga yang berada di PT. Dongin Prabhawa karena yang bersangkutan lahir dan dibesarkan di Kota Merauke yang jaraknya sangat jauh sekitar 400 km (jalan darat dan sungai) dari lokasi perkebunan. Merespon aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan adanya perubahan, pembangunan, dan kesejahteraan hidup, maka sejak awal perusahaan dan masyarakat bersama-sama terus menjalin komunikasi yang baik dan membuat kesepakatan, seperti kesepakatan pembayaran hak ulayat kepada 8 marga di tahun 2011, dilanjutkan dengan kesepakatan program pembinaan masyarakat, serta dicapainya kesepakatan pembayaran dana pengembangan kampung sebesar Rp 30 miliar pada tahun 2012. Hingga saat ini perusahaan terus merealisasikan kesepakatan-kesepakatan tersebut.

Peta HGU

Namun sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, perusahaan akan melakukan investigasi terhadap kedua isu di atas secara mendalam dan melibatkan para pihak terkait . Proses investigasi ini dimasukkan kedalam Sistem Penanganan Keluhan (Grievance System) Korindo.

Baca Juga:  FoSI-2023, Pecahkan Masalah di Perkebunan Kelapa Sawit

Terkait dengan adanya tuduhan pembakaran hutan dalam periode tahun 2011-2016, perlu kami jelaskan kembali pernyataan The Forest Stewardship Council (FSC) pada Agustus 2019 lalu yang menyatakan bahwa pihak FSC telah melakukan investigasi di lapangan pada Desember 2017. Hasil kesimpulan investigasi tersebut menyatakan tuduhan bahwa Korindo dengan sengaja dan ilegal membakar areal perkebunan adalah tidak benar.

Temuan FSC tersebut memperkuat hasil investigasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dengan Nomor Surat 522.2/0983 tertanggal 24 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa pembukaan lahan dilakukan secara mekanis dan tanpa bakar. Selain kedua hasil investigasi tersebut, terdapat juga surat dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK RI Nomor S.43/PHLHK/PPH/GKM.2/2/2017 tanggal 17 Februari 2017 yang menyatakan bahwa anak perusahaan Korindo Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak melakukan illegal deforestation dan telah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.

Kami ingin menegaskan bahwa Korindo Group adalah perusahaan yang telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1969 dan konsisten berkontribusi dalam membantu perkembangan dan kemajuan rakyat Indonesia, khususnya di daerah Papua. Hal ini terwujud nyata dalam beragam aksi, kegiatan, serta fasilitas yang telah perusahaan berikan untuk mempermudah kehidupan masyarakat pedalaman. Tercatat hingga saat ini, Korindo Group telah mendedikasikan sebanyak $14,000,000 (periode tahun 2014—2019) demi kontribusi sosial dalam segala bidang di Papua.

Dari sisi pendidikan, Korindo Group telah menjalankan beragam program beasiswa sebanyak 431 anak pemilik hak ulayat, membantu pembangunan 42 unit sekolah, bantuan honor untuk 170 guru, serta bantuan 14 unit bus sekolah dan asrama bagi para siswa pedalaman.

Baca Juga:  KEMENTAN DUKUNG PENGEMBANGAN VANILI TEMANGGUNG

Perusahaan juga berkontribusi di bidang infrastruktur, dengan cara membangun dan merawat jalan dan jembatan (akses publik) sepanjang 500 km, membangun 18 rumah ibadah, menyediakan 10 pasar tradisional, memberikan akses air bersih bagi masyarakat, bahkan memberikan akses listrik sebesar 8 MW secara gratis untuk warga yang berada di sekitar areal perusahaan.

Dari segi kesehatan, sejak menyebarnya wabah Covid-19 di Indonesia, Korindo Group telah mendonasikan 120,000 masker medis dan multivitamin, 3.500 set baju hazmat, ratusan boks bantuan sembako, bahkan kompor untuk memasak. Tak hanya itu, Korindo Group telah membangun sebanyak 7 klinik dan 1 rumah sakit di Papua dengan rata-rata jumlah pasien yang telah diobati secara gratis sebanyak 9.000 orang per bulan.

Klinik Asiki milik Korindo Group bahkan berhasil dinobatkan oleh BPJS Kesehatan sebagai Klinik Terbaik Tingkat Provinsi Papua pada tahun 2017. Klinik tersebut bahkan mendapat pujian melalui penanganan sigap dan fasilitasnya yang setara dengan klinik di kota besar. Predikat ini disandang Klinik Asiki selama dua tahun berturut-turut.

Terlebih lagi pada tahun 2018 lalu, Korindo Group melalui PT Tunas Sawa Erma (TSE) menerima penghargaan dari Padmamitra Award 2018 untuk kategori Penanganan Keterpencilan. Padmamitra Award ini merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh negara kepada dunia usaha atas kontribusi dan perhatiannya kepada kondisi sosial masyarakat. Penilaian atas performa penerima penghargaan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial Indonesia bersama dengan Forum CSR Kesejahteraan Sosial.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa isu yang tercantum dalam berita terkait, tidak benar adanya. Korindo Group selalu mengutamakan transparansi, kebijakan yang mendukung masyarakat, dan selalu patuh akan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. (YIN)