JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Menteri Pertanian menjadi Ketua Komite Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan sekretaris Direktur Jenderal Perkebunan. Pelaku Usaha mulai dari petani dan pengusaha juga dimasukan dalam Komite.
Penetapan Komite ISPO itu secara resmi tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 257 Tahun 2020 Tentang Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diterbitkan 10 Agustus 2020. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi Ketua Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Sesuai Peraturan Menko Pereknomian, Susunan Komite ISPO diketuai Menteri Pertanian. Sedangkan Wakil Ketua Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sebagai sekretaris.
Anggota Komite ISPO dari unsur pemerintah yaitu Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional.
Untuk unsur perwakilan pelaku usaha dan asosiasi dalam Komite ISPO antara lain Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Ketua Perkumpulan Forum Petani Sawit Indonesia, Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategi Berkelanjutan, dan Direktur Eksekutif Lembaga Ekolabel Indonesia. Sedangkan dari unsur akademisi yang masuk dalam Komite ISPO yaitu Dr.Ir. Harsawardana, M.Eng dan Dr.Ir.Arya Hadi Dharmawan.
Komite ISPO mempunyai tujuh fungsi kerja. Pertama, menjabarkan kebijakan umum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia menjadi kebijakan operasional.
Kedua, menyusun dan mengembangkan prinsip dan kriteria Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Ketiga, menyusun standar penilaian untuk masing-masing tingkat pemenuhan prinsip dan kriteria Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Keempat, menyusun persyaratan dan skema sertifikasi. Kelima, mengevaluasi pelaksanaan sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dalam rangka menjaga tata kelola perkebunan yang baik.
Keenam, membangun sistem informasi Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dengan menerapkan penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara elektronik. Ketujuh, melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. (YR)