2019, 31 Mei
Share berita:

Pemerintah Jepang melalui Agency for Natural Resources and Energy (ANRE) , Ministry of Economy, Trade and Industry (METI) saat ini sedang mengkaji keberterimaan sawit dan turunannya. Untuk itu dibentuk panel untuk mengkonfirmasikan berbagai isu.

Khusus ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang dikonfirmasi adalah aspek keberlanjutan dari sisi lingkungan, sosial dan ketenagakerjaan, konflik pangan dan bahan bakar, serta hukum dan peraturan ISPO.

Pada hearing ISPO, Komisi ISPO diwakili oleh Azis Hidayat, Ketua Sekretariat, didampingi atase pertanian dan atase perdagangan KBRI Tokyo. Dalam hearing di kantor METI Tokyo ini, dibuka oleh Takuya Yamazaki, Director ANRE, METI dengan ketua panelis Yukari Takamura, Profesor pada Institute for Future Initiatives, The University of Tokyo.

Sedang anggota panelis adalah Takanobu Aikawa, Senior Researcher pada Renewable Energy Institute; Kenji Imaou, Profesor pada Departement of Biological and Environmental Engineering ,Graduate School of Agriculture and Life Science, The University of Tokyo; Yasuko Kono, Director for Japan Consumer Association, Consultant for Consumer; Etsuyo Michida, Senior Research Fellow pada Environment and Natural Recources Studies Group, Institute of Developing Economics.

Pada sesi hearing ini ada 4 pertanyaan yang bisa dijawab dengan baik dan meyakinkan. Semua isu bisa dikonfirmasikan secara komprehensif dengan dukungan data dan dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Aikawa bertanya apakah POME (Palm Oil Mill Effluent, limbah cair pabrik) bisa diekspor dan berapa kuantitasnya. Menurut Azis pada prinsipnya semua produk sawit bisa diekspor termasuk POME, sedang jumlahnya tergantung permintaan dan kebutuhan di negara tujuan ekspor.

Imou bertanya mengapa semua pelaku kelapa sawit harus bersertifikat ISPO, padahal mereka juga sudah ada yang bersertifikat RSPO. Azis menjawab “Sistim sertifikasi ISPO merupakan komitmen pemerintah RI sebagai negara pertama di dunia yang mempunyai sistim sertifikasi untuk perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Lewat Permentan nomor 19 tahun 2011, yang direvisi dalam Permentan nomor 11 tahun 2015 tentang Sistim Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia sebagai implementasi UU Perkebunan yang bersifat mandatory bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan voluntary bagi pekebun sawit. ISPO mengikuti standar internasional yaitu memenuhi aspek sosial, ekonomi, lingkungan serta taat dan patuh pada peraturan pemerintah Indonesia”.

Baca Juga:  OPT UTAMA KELAPA SAWIT TAHUN 2020

Kono bertanya apakah perusahaan yang belum lulus sertifikasi ISPO dapat mengajukan aplikasi lagi. Menurut Azis bagi perusahaan yang masih berstatus tunda diberi kesempatan untuk memenuhi prinsip dan kriteria yang belum comply, terutama yang masih menunggu perbaikan.

Michida mempertanyakan bagaimana sistem sertifikasi ISPO dalam hal keterbukaan informasi publik. Menurut Azis ISPO punya web sendiri yang dapat diakses semua pihak setiap saat yaitu www.ISPO.org.id