Jakarta, mediaperkebunan.id – Tanaman pinang atau dalam bahasa Latin di sebut dengan Areca Catechu adalah tanaman yang termasuk dalam keluarga palem-paleman dan masih satu keluarga dengan kelapa sawit, aren, dan kurma.
Buah dari tanaman pinang ini sering di manfaatkan untuk kosmetik dan kesehatan, serta menjadi barang ekspor ke berbagai negara, terutama di kawasan Asia Selatan seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan lainnya.
Melihat potensi ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memutuskan kalau buah pinang menjadi salah satu komoditas yang dapat di simpan dalam program sistem resi gudang (SRG) bersama 4 komoditas lainnya, yaitu agar-agar, karagenan, mocaf, dan tapioka.
Keputusan Mendag Budi Santoso itu di tuangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 33 tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Di simpan dalam Sistem Resi Gudang.
“Permendag ini mulai berlaku pada 8 Januari 2025,” kata Mendag Budi Santoso dalam keterangan resmi seperti di kutip Media Perkebunan, Selasa (14/1/2025).
Dengan penambahan tersebut, total jenis komoditas yang dapat di simpan di gudang SRG menjadi 27 jenis komoditas.
“Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya,” ucap Mendag.
Selain itu, ucap pria yang akrab di sapa Mendag Busan ini, Permendag ini justru bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual masing-masing komoditas, termasuk pinang.
“Permendag ini juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor,” tutur Mendag Busan lebih lanjut.
Menurut Mendag Busan, penambahan jenis komoditas yang dapat di simpan di gudang SRG di lakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas.
Mendag Busan menegaskan bahwa perubahan Permendag ini tetap memperhatikan persyaratan yang telah di atur dalam Permendag Nomor 33/2020, khususnya yang tertuang dalam pasal 3.
“Yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang di simpan,” ungkap Mendag Busan.
Ia menegaskan bahwa Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat di simpan adalah 22 jenis.
“Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021 yang mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat di simpan adalah 12 jenis,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso.

