Padang, Mediaperkebunan.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan perlindungan regulasi terhadap komoditas perkebunan melalui peraturan daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Adapun komoditas perkebunan yang tercantum secara jelas di perda tersebut adalah gambir, kelapa sawit, kakao, karet.
Sementara di luar empat komoditas unggulan itu hanya disebut “dan komoditas lainnya”. Perda Nomor 03 Tahun 2003 tersebut diyakini dapat melindungi proses tata kelola dan tata niaga empat komoditas perkebunan yang menjadi andalan masyarakat Sumbar. Perlindungan regulasi yang dicantumkan dalam perda itu mencakup banyak hal, mulai dari keharusan membangun kemitraan antara industri terkait dengan pihak petani sebagai salah satu pihak penyuplai komoditas.
Namun para petani diwajibkan dalam perda itu untuk membangun kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), atau dalam sebuah organisasi sebagai syarat untuk membangun kemitraan dengan pihak perusahaan terkait. Untuk tata kelola dan tata niaga sawit, terutama yang terkait produksi dan transaksi tandan buah segar (TBS) dari para pekebun ke pabrik kelapa sawit (PKS) dipantau oleh Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumbar melalui penetapan harga secara berkala.
Lalu, untuk tata kelola dan tata niaga dan komoditas gambir akan dipantau oleh sebuah badan yang bernama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang merupakan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan keamanan pangan. Berikutnya, Unit Fermentasi dan Pengelolaan Biji Kakao (UFP-BK) dibentuk menjadi sebuah lembaga oleh petani kakao untuk pengolahan dan pemasaran biji kakao.
Terakhir, untuk tata kelola dan tata niaga karet di Provinsi Sumbar akan dikelola oleh atau UPPB atau Unit Pengolahan dan Pemasaran BOKAR (Bahan Olah Karet). Perda itu menyebutkan UPPB itu dibentuk dua atau lebih pekebun sebagai tempat penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek) pekebun, pengolahan, penyimpanan sementara, dan pemasaran BOKAR.
Perda tersebut juga menegaskan kalau UPPB memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA) yang merupakan dokumen tertulis sebagai pelengkap administrasi dalam proses perdagangan BOKAR. Di dalam SKA itu juga harus dicantumkan tentang nama dan alamat pengolah, jenis, berat timbangan, serta penjelasan tentang tingkat mutu BOKAR.