2016, 15 November
Share berita:

Perusahaan perkebunan diingatkan untuk melaksanakan kewajibanya membangun 20% dari luas ijin usaha perkebunannya untuk rakyat disekitarnya. Kebun yang dibangun ini berada di luar Ijin yang diperoleh. Bambang, Dirjen Perkebunan, menyatakan hal ini.

“Saya ingatkan kembali perusahaan perkebunan untuk membangun kebun bagi masyarakat. Ini merupakan salah satu persyaratan perijinan. Masyarakat sekitar harus merasakan dampak dari keberadaan perusahaan perkebunan,” katanya.

Saat ini pemerintah juga mentargetkan swasembada jagung. Ditjen Perkebunan juga diminta kontribusinya dengan menanam 1 juta ha di sela-sela tanaman perkebunan.

Perusahaan diminta juga ikut berpartisipasi. Dalam pembangunan kebun untuk rakyat bisa dilakukan dengan cara tumpang sari tanaman jagung.

Selain itu dalam kegiatan replanting baik yang dibiayai oleh APBD maupun BPDPKS maupun KUR, diminta juga melaksanakan dengan tumpang sari jagung. Pemerintah akan memberi bantuan berupa benih jagung dan paket pupuk atau herbisida. S

Baca Juga:  Larangan Uni Eropa Tak Selesaikan Masalah