Bandar Lampung, mediaperkebunan.id – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan keputusan yang mengikat atau inkracht terkait kebun sawit. Keputusan ini sekaligus menguatkan keputusan yang pernah dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda beberapa waktu sebelumnya.
Adapun keputusan inkracht MA dimaksud adalah yang terkait dengan lahan perkebunan sawit seluas 150 hektar (Ha) yang merupakan bagian dari hak guna usaha (HGU) PTPN I Regional 7 Lampung Lahan sawit itu, seperti dikutip mediaperkebunan.id dari laman Hello Indonesia, Kamis (2/1/2025), secara rill berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Dan pada hari terakhir tahun 2024, Selasa (31/12/2024), PTPN I Regional 7 telah menguasai kembali lahan perkebunan sawit seluas 150 Ha tersebut secara persuasif.

Jumiati selaku Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 mengungkapkan, sejak 2022 lalu ada 146 warga yang menduduki 75 Ha lahan sawit Regional 7 di lahan HGU nomor 16/1987 tersebut.
Kata Jumiati, warga menguasai lahan sawit Regional 7 karena diprovokasi oleh tujuh orang, enam masih DPO, dan satu telah meninggal.Sejak jauh-jauh hari, ungkap Jumiati, PTPN I Regional 7 telah melakukan pendekatan humanis kepada warga.
“Kami telah mengajukan permohonan, menghadiri peringatan eksekusi atau aanmaning, kemudian dilakukan pencocokan atau konstatering,” ujar Jumiati.
“Kami bahkan melakukan rapat koordinasi (rakor) mengenai hal ini di PN Kalianda,” tutur Jumiati lebih lanjut mewakili Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun.Untuk eksekusi rillnya, ia bilang PTPN I Regional 7 membantu evakuasi warga secara humanis, mulai dari menyewakan rumah, menyediakan angkutan, hinhga menyiapkan gudang buat barang-barang milik warga.
Pihaknya mendukung pelaksanaan eksekusi riil PN Kalianda secara humanis dan mengedepankan aspek-aspek kemanusiaan.
Sementara ituu secara terpisah Tuhu Bangun menjelaskan bahwa aspek-aspek humanis dalam Keputusan MA mengenai kebun sawit ini meliputi sejumlah pilihan. Pertama, PTPN I Regional 7 memberi kesempatan kepada penghuni dan penggarap untuk membongkar sendiri bangunan dan aset lainnya sebelum waktu eksekusi rill dilaksanakan.
Kedua, kata dia, PTPN I Regional 7 akan memberikan uang kontrak atau kos tempat tinggal atau penampungan sementara kepada penghuni yang keluar secara sukarela dari lahan tersebut untuk satu bulan atau maksimal senilai Rp 1 juta.
Ketiga, PTPN I Regional 7 akan memberi bantuan tenaga tukang atau pekerja kepada penghuni jika membutuhkan untuk membongkar bangunan yang kemungkinan materialnya masih bisa dimanfaatkan.
Keempat, jika tidak memiliki tempat untuk menampung bahan bangunan dari bongkaran, PTPN I Regional 7 akan menyediakan gudang untuk menyimpan sementara.
‘Kelima, PTPN I Regional 7 menyediakan armada kendaraan untuk mengangkut barang-barang dan atau bahan bangunan untuk dikeluarkan dari lokasi,” kata Tuhu Bangun.
Keenam, ia bilang warga juga ditawarkan pekerjaan sebagai penyadap karet atau pemanen sawit di beberapa kebun. “Kami sangat paham, mereka adalah korban penipuan oknum-oknum yang tidak bertangungjawab,” ujarnya.
Tetapi di sisi lain, pihaknya menegaskan bahwa hukum tetap harus ditaati dan ditegakkan. “Apapun ceritanya, atas nama institusi saya menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya,” kata Tuhu Bangun.
Untuk sampai kepada sikap humanis itu, Tuhu Bangun menyebut beberapa tahapan dan pertimbangan yang mendalam dan komprehensif.
Tahapan-tahapan tersebut diawali dengan permohonan eksekusi kepada PN Kalianda Mei 2024 atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Nomor 2/Pdt.G/2022/PN.Kla jo Putusan PT Tanjungkarang No.69/Pdt/2022/PT.Tjk jo Putusan MA No.4354K/Pdt/2024.
Lalu, ujarnya, tahap peringatan eksekusi (aanmaning) dan pemcocokan (konstatering ). “Pada masa aanmaning, kami memberi tahu warga tahapan eksekusi dan memerintahkan penghuni atau penggarap leluar lokasi,” katanya.
“Jadi, imbauan hukum untuk keluar dari lokasi ini sudah sejak lama. Tetapi atas nama kemanusiaan, kami toleransi sampai menjelang eksekusi ini,” tambah dia.
Pada konstatering bulan September 2024 yang dilakukan PN Kalianda dengan tujuan mencocokan lahan dengan putusan eksekusi Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Kalianda.Pokok amarnya menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak tanah yang dimiliki Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (PTPN I Regional 7, yaitu Sertifikat HGU No. 16 Tahun 1997 dengan gambar situasi No.9 dan 10/1997 tertanggal 20 Maret 1974.
PN Kalianda menyatakan menghukum tergugat rekonvensi/penggugat konvensi dan/atau pihak lainya yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada penggugat rekonvensi seketika dan tanpa syarat apa pun.
Pihaknya juga terus berkordinasi dengan aparat pemerintahan setempat, dari tingkat RT, kepala dusun, kepala desa, camat, hingga kabupaten. Demikian juga dengan aparat keamanan.
Dari semua tahapan itu, sampailah kita pada tahap rapar koordinasi di PN Kalianda guna menjalankan tahapan terakhir ini, yakni eksekusi rill yang akan dilaksanakan besok, hari Selasa (31/12/ 2024).
“Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih atas pengertian dan kerjasama semua elemen, terutama saudara-saudara saya yang atas nama hukum harus keluar dari lokasi ini,” tegas Tuhu Bangun.