Jakarta, mediaperkebunan.id – Perkebunan rakyat memegang posisi strategis bagi kelapa sawit nasional dengan penguasaan lahan 42% dari total luas kebun sawit 16,38 juta ha tahun 2020, saat ini mungkin 45% dari total luas kebun sawit. Iim Mucharam, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Ditjen Perkebunan menyatakan hal ini.
Saat ini produktivitas perkebunan rakyat masih 30-50% dibanding best practises. Tekanan global terhadap keberlanjutan semakin meningkat (akses pasar, ESG, tracebility). ISPO bersifat wajib bagi pekebun. Fondasi kepatuhan ISPO bukan dimulai dari audit tetapi dari praktek agronomi pada kebun rakyat.
Tantangan perkebunan kelapa sawit rakyat adalah :
Produktivitas rendah, karena benih berasal dari sumber yang tidak jelas/bersertifikat, penerapan GAP yang rendah.
Sumber Daya Manusia terbatas baik kapasitas dan kelembagaannya.
Kebun petani juga banyak yang terindikasi dalam kawasan hutan/lindung gambut.
Dari sisi legalitas banyak yang belum bersertifikat SHM, tidak punya STDB dan tidak bersertifikat ISPO.
Lahan tidak sehamparan, pengelolaan kebun belum mekanisasi.
Akses permodalan terbatas, biaya produksi yang terus naik, penggunaan agroinput tidak sesuai standar.
Rantai pasok yang panjang dan rendemen rendah.
Pemanfaatan produk samping kelapa sawit belum optimal, pengolahan limbah belum optimal.
Langkah sistematis sebagai fondasi teknis berkelanjutan pekebun sawit menuju kepatuhan ISPO:
Pembentukan dan penguatan kelompok, organisasi pekebun dalam kelompok akan memudahkan pelatihan, pendampingan dan proses sertifikasi kolektif.
Legalitas lahan, verifikasi status hak atau Surat Tanda Daftar Budidaya agar sesuai dengan regulasi nasonal.
Penyusunan SOP agronomi, mendokumentasikan prosedur praktis budidaya berkelanjutan mencakup pemupukan, pengendalian OPT, konservasi tanah dan air.
Pelatihan ISPO, memanfaatkan dukungan pemerintah dan lembaga terkait untuk memahami prinsip ISPO dan praktek terbaik.
Sertifikasi ISPO, evaluasi/ verifikasi kesiapan dokumen dan praktek di lapangan dalam kepatuhan terhadap prinsip dan kriteria ISPO.
Perbaikan keberlanjutan, evaluasi rutin dan peningkatan praktik untuk menjaga kepatuhan dan daya saing.
Tantangan utama sertifikasi pekebun : kapasitas kelembagaan, kelompok pekebun perlu penguatan manajemen; status dan legalitas lagan, banyak pekebun belum mempunyai SHM/tumpang tindih lahan; belum STDB, proses registrasi budidaya sering lambat pada tingkat kabupaten; biaya sertifikasi, proses audit dan dokumentasi cukup mahal.

