Oleh: Ahmad Zazali, S.H., M.H. (Ketua Pusat Hukum & Resolusi Konflik (PURAKA)
Jakarta, mediaperkebunan.id – Setiap kali banjir besar terjadi, reaksi publik hampir selalu sama. Tuduhan bermunculan, izin dipersoalkan, dan pencabutan perizinan sering dianggap sebagai jawaban paling cepat. Dalam situasi darurat, pendekatan semacam ini memang terasa tegas. Namun dari sudut pandang hukum, sosial, dan tata kelola lingkungan, respons yang reaktif justru berisiko melahirkan persoalan baru yang tidak kalah serius.
Banjir bukan hanya peristiwa hidrologis. Ia segera menjelma menjadi isu hukum, lingkungan, dan sosial yang saling bertaut. Di satu sisi ada korban jiwa, permukiman rusak, dan sumber penghidupan yang hilang. Di sisi lain, muncul dorongan agar pemerintah melalukan audit lingkungan, pembekuan izin, penegakan hukum, hingga tuntutan perdata maupun pidana. Dalam pusaran ini, perkebunan kelapa sawit kerap berada di garis depan sorotan publik.
Sebagai praktisi sosial-legal dan resolusi konflik, saya melihat bahwa persoalan utama bukan semata ada atau tidaknya izin, melainkan bagaimana tata kelola dijalankan di tingkat lanskap. Pembangunan berbasis lanskap menuntut cara pandang yang utuh: melihat perkebunan sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas, yang terhubung dengan hutan, sungai, permukiman, dan wilayah adat. Dalam kerangka ini, sawit tidak berdiri sendiri, tetapi berinteraksi dengan berbagai kepentingan dan fungsi ekologis.
Pendekatan lanskap menuntut integrasi. Perkebunan harus dikelola dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, fungsi daerah aliran sungai, dan keberadaan kawasan bernilai konservasi tinggi. Pengelolaan seperti ini tidak mungkin berjalan tanpa partisipasi masyarakat lokal, transparansi pengambilan keputusan, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan sosial dan lingkungan.
Kepatuhan Hukum
Di sinilah kepatuhan hukum menemukan maknanya yang paling substantif. Kepatuhan tidak berhenti pada kelengkapan dokumen perizinan, tetapi mencakup kesesuaian tata ruang, kejelasan hak atas tanah, penyelesaian sengketa lahan, hingga pelaksanaan persetujuan lingkungan. Tanpa kepastian hukum yang dijalankan secara konsisten, konflik dan risiko lingkungan akan terus berulang.
Kepatuhan lingkungan juga tidak kalah penting. Pengelolaan limbah, perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian kebakaran lahan, hingga perlindungan gambut dan sumber daya air merupakan bagian dari kewajiban yang tidak bisa ditawar. Dalam konteks risiko banjir, perlindungan kawasan dengan potensi erosi tinggi dan daerah aliran sungai menjadi krusial. Kelalaian pada aspek ini akan memperbesar limpasan permukaan dan mempercepat degradasi lingkungan.
Aspek sosial sering kali menjadi yang paling terasa dampaknya ketika banjir terjadi. Masyarakat kehilangan rumah, akses terputus, dan penghidupan terganggu. Karena itu, kepatuhan sosial, baik kepada masyarakat sekitar maupun pekerja, harus menjadi bagian dari tata kelola sawit berkelanjutan. Tanggung jawab sosial, pemberdayaan masyarakat adat dan lokal, penghormatan terhadap hak pekerja, hingga penyediaan mekanisme pengaduan dan pemulihan adalah fondasi untuk mencegah konflik berkepanjangan.
Dalam praktik global, standar keberlanjutan seperti NDPE (No Deforestation, No Development on Peat, dan No Exploitation), memberikan kerangka yang lebih komprehensif. Komitmen tanpa deforestasi mendorong perlindungan kawasan hutan dan penerapan pendekatan HCV (High Conservation Value) dan HCS (High Carbon Stock). Larangan pengembangan di lahan gambut menegaskan pentingnya pengelolaan hidrologi gambut secara hati-hati. Sementara prinsip tanpa eksploitasi menempatkan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penerapan FPIC (Free Prior and Informed Consent) sebagai bagian tak terpisahkan dari praktik usaha.
Namun standar global ini hanya akan bermakna jika diterapkan secara konsisten di lapangan. Pemetaan, pemantauan berkelanjutan, pengelolaan air, pencegahan kebakaran, serta dialog dengan masyarakat lokal menjadi kunci. Tanpa itu, standar hanya akan menjadi narasi di atas kertas.
Dalam konteks penegakan hukum, pencabutan izin sering dianggap solusi cepat. Padahal, pengalaman menunjukkan bahwa mencabut izin tidak otomatis menghentikan aktivitas di lapangan. Yang berhenti adalah kegiatan legal; sementara tekanan ekonomi tetap berjalan dan kerap digantikan oleh praktik ilegal yang lebih sulit diawasi. Area tanpa pengelola justru berisiko menjadi ruang terbuka tanpa kendali.
Karena itu, pilihan kebijakan sering kali bukan antara baik dan buruk, melainkan antara resiko yang kecil dan yang lebih besar. Pengelolaan dengan izin, meskipun tidak sempurna, masih menyediakan mekanisme pengawasan, tanggung jawab, dan akuntabilitas. Tanpa pengelola, negara menanggung seluruh beban pengawasan dengan sumber daya yang terbatas.
Saya berpandangan bahwa mengurangi risiko banjir di kawasan lanskap menuntut pendekatan yang lebih komprehensif. Identifikasi fakta kepatuhan hukum dan standar global, sirkulasi informasi yang jujur kepada publik, pengemasan komunikasi yang proporsional, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis adalah langkah yang harus berjalan bersamaan. Dialog, mediasi, dan advokasi menjadi instrumen penting untuk mencegah dan menyelesaikan konflik antara pelaku usaha dan pemangku kepentingan sekaligus memperkuat tata kelola.

