2024, 6 Desember
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id – Harga referensi (HR) biji kakao Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,87 persen atau setara dengan USD 287,95. Berdasarkan siaran pers Kementerian Perdagangan (Kemendag), HR biji kakao Desember 2024 ditetapkan sebesar USD 7.735,97 per MT.

Kenaikan HR biji kakao menyebabkan terjadinya peningkatan pada Harga Patokan Eskpor (HPE) biji kakao dari periode sebelumnya sebanyak 3,99 persen atau setara dengan USD 281. HPE biji kakao Desember 2024 ditetapkan sebesar USD 7.318 per MT.

Namun, kenaikan harga tersebut tidak mempengaruhi BK biji kakao yang masih tercatat sebesar 15 persen. Hal ini sesuai dengan 4 Lampiran  Huruf  B  pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menyatakan bahwa kenaikan HR biji kakao Desember 2024 dipengaruhi oleh adanya peningkatan permintaan. Tetapi permintaan tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan produksi pada daerah produsen yakni wilayah Afrika Barat seperti Madagaskar.

Salah satu faktor yang menyebabkan penurunan produksi adalah adanya curah hujan yang tinggi. Curah hujan yang berlebihan akan menyebabkan kondisi tidak ideal untuk pertumbuhan kakao. Hal ini tentunya akan berdampak negatif pada kualitas hasil panen dan tingkat produktivitas.

“Kenaikan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi, salah satunya, oleh peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi,terutama dari produsen utama di wilayah Afrika Barat,akibat curah hujan yang tinggi,” terang Isy.

Pada sisi lain, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan pada periode ini. Sedangkan untuk HPE produk kayu mengalami kenaikan pada beberapa jenis seperti kayu gergajian degan luas penampang 1.000 – 4.000 mm2 dari jenis sortimen lain dan eboni, serta hutan tanaman dengan jenis sengon, karet, dan akasia.

Baca Juga:  Terus Menurun, HR Biji Kakao Oktober 2024 Menyentuh USD 7.581,49/MT

Kemudian jenis produk kayu lainnya mengalami penurunan yakni kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; lembaran kayu untuk kotak pengepakan, kayu dalam bentuk serpihan atau partikel, kayu serpih, kayu gergajian  dengan  luas  penampang 1.000—4.000  mm2 dari  jenis  meranti,  merbau,  rimba  campuran,sortimen lainnya jenis jati, serta dari jenis hutan tanaman jenis pinus dan gmelina, balsa, eukaliptus, dan sungkai. Penetapan HPE biji kakao, produk kulit, dan produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1616 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.