Jakarta, mediaperkebunan.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung sepenuhnya penegakan hukum terkait peredaran gula rafinasi di tengah masyarakat yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam sebuah keterangan resmi yang diperoleh Mediaperkebunan.id, Jumat (18/7/2025), terkait dengan langkah tegas Satuan Tegas (Satgas) Pangan Polri beberapa waktu yang lalu
Pihak Satgas berhasil mengungkap praktik perdagangan gula oplosan ilegal di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), yang beredar di pasar tradisional. Padahal jelas diketahui kalau penggunaan gula rafinasi sendiri hanya diperuntukkan untuk industri.
Beredarnya gula rafinasi ilegal ini berpotensi merusak ekosistem pasar dan merugikan berbagai pihak seperti petani tebu, pelaku industri gula, dan konsumen.
Oleh karena itu, Kemenperin sebagai instansi pembina industri berkomitmen untuk menjaga tata kelola peredaran gula industri.
Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan.
Dalam tata kelolanya tiga jenis gula yang diatur yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP).
Sejak tahun 2024, Kemenperin telah berkomitmen mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
Melalui Permenperin tersebut, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah dan diproduksi menjadi GKR.
Kemudian GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.
“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur perusahaan industri gula rafinasi untuk mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata niaga perdagangan gula,” kata Febri Hendri Antoni Arief.
Lebih lanjut, untuk penyaluran GKR telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 Jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
Dalam Permendag ini mengatur bahwa GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen kepada industri pengguna dan dilarang memasuki pasar eceran.
Apabila industri pengguna merupakan Usaha Skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka produsen dapat menjual GKR melalui koperasi dan selanjutnya akan didistribusikan kepada anggota koperasi UMKM.
Kemenperin terus mendukung segala upaya penegakan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Jubir Kemenperin turut mengapresiasi atas langkah sigap yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri dalam penertiban praktik peredaran gula ilegal tersebut.
“Kami mengapresiasi dan mendukung atas langkah penegakan hukum terkait gula rafinasi tersebut. Saat ini Kemenperin terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri, Kemendag, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan peredaran gula dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Febri Hendri Antoni Arief.

