Jakarta, mediaperkebunan id – Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kembali alasan dan dasar di balik kebijakan pengetatan ekspor minyak jelantah atau used cooking oil (UCO) dan residu atau limbah lain dari kelapa sawit.
Penegasan kembali tersebut, seperti di kutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Jumat (17/1/2025), di ungkapkan dalam proses sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Sosialisasi tersebut di laksanakan di Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), belum lama ini. Perlu di ketahui bahwa Permendag 2/2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi itu yakni Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan Tatang Yuliono.
Berikutnya, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir, serta Pembina Industri Ahli Pertama dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Lisa Sturoyya Faaz.
Kegiatan sosialisasi di buka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Isy Karim, dan di ikuti oleh pemangku kepentingan sektor produk kelapa sawit dan turunannya.
Dalam sambutannya, Isy menyampaikan, Permendag 2/2025 memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi atau di kenal nama asam tinggi (asting) atau high acid palm oil residue (HAPOR), dan UCO.
Isy Karim menekankan kembali pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bahwa Permendag 2/2025 di tempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat.
Selain itu, lanjut Isy Karim, kebijakan itu di berlakukan juga untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).
“Berdasarkan Permendag ini, kebijakan ekspor UCO dan residu di bahas dan di sepakati dalam rapat koordinasi (rakor) yang di pimpin Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan,” kata Isy Karim.
Pembahasan pada rakor tersebut, sambung Isy Karim, termasuk membahas ada tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor (PE).
Menurut Isy Karim, pertimbangan pengambilan kesepakatan dalam rakor untuk dapat mengekspor UCO dan residu di dasari pada beberapa hal.
Di antaranya yaitu kebijakan lain yang membatasi ekspor UCO dan residu seperti pengenaan bea keluar (BK) yang akan di berlakukan, penyesuaian angka konversi hak ekspor hasil dari kewajiban pemenuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Lalu, lanjut Isy Karim, terkait angka produksi dan konsumsi dalam negeri dari UCO dan residu, serta hak ekspor UCO dan residu yang di miliki oleh eksportir.
“Di luar itu, bagi para eksportir yang memiliki PE UCO dan PE residu yang telah di terbitkan berdasarkan Permendag sebelumnya, tetap dapat melaksanakan ekspor.PE-nya masih berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” tegas Isy Karim.

