Jakarta, Mediaperkebunan.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) akan mengaudit kepatuhan pemegang HGU terhadap fasiltasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari luas HGU . Dwi Budi Martono, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Ditjen Penataan Agraria, Kemen ATR/BPN menyatakan hal ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Ka BPN nomor 18 tahun 2021 pencabutan HGU yang semula hanya ada 2 yaitu keputusan pengadilan dan cacat administrasi ditambah menjadi jadi 3 yaitu karena tidak memenuhi kewajiban, salah satunya fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari luas HGU.
Tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria maka saat ini Peraturan Menteri ATR/Ka BPN tentang audit 20% alokasi HGU untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sudah masuk Kemenhukham untuk harmonisasi dengan peraturan lain. Kalau Peraturan Menteri ini sudah resmi maka audit akan segera dilakukan.
Audit dilakukan pada perusahaan pemegang HGU hasil dari pelepasan kawasan hutan. Untuk audit, Kemen ATR/Ka BPN sudah menyiapkan Sistem Informasi Geografis sebagai bentuk transparansi. Lewat bhumi.atrbpn semua peraturan dijadikan peta spatial. Peta SIG ini sudah tersedia untuk seluruh wilayah Indonesia berdasarkan peta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nanti peta ini akan dioverlay dengan peta Izin Usaha Perkebunan dari Kementerian Pertanian.
Lewat SIG bisa diketahui apakah perusahan perkebunan pemegang HGU sudah melaksanakan fasilitas pembangunan kebun masyarakat 20% dengan sepenuhnya, setengah-setengah atau belum/tidak dilakukan sama sekali. Bila hasil audit menunjukkan perusahaan tidak melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat maka Menteri ATR/Ka BPN akan mencabut HGU, IUP juga akan dicabut pemberi izin.
“Kalau sudah resmi diberlakukan maka audit pertama kita akan ke Seruyan, Kalteng yang sedang ramai dibicarakan. Kita juga minta kesertaan Kantor Sekretariat Presiden dan Kementerian Perekonomian. LSM juga akan kita gandeng. Hasil audit akan kita sampaikan pada bupati sebagai koordinator Gugus Tugas Reforma Agraria juga kesemua instansi terkait seperti penerbit izin IUP, dan aparat penegak hukum,” katanya.

