Kementerian Pertanian (Kementan) menunda pelaksanaan kewajiban fermentasi biji kakao hingga 2018 mendatang. Keputusan itu berdasarkan kesepakatan dengan sejumlah asosiasi petani Kakao dan industri Kakao yang menunda pelaksanaan fermentasi biji kakao.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao disebutkan biji kakao wajib melewati proses fermentasi sebelum sampai ke industri olahan atau eksportir.
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Gamal Nasir mengatakan, pihaknya telah sepakat menunda pemberlakukan wajib fermentasi Kakao selama dua tahun ke depan. Sehingga pelaksanaan wajib fermentasi Kakao akan diberlakukan pada 2018.
Lebih lanjut Gamal menerangkan, dengan penundaan Permentaan No. 67/2008 itu, maka dengan sendirinya akan dilakukan revisi permentan yang mengakomodir kebijakan penundaan wajib fermentasi Kakao ini. “Sesuai perkembangan di lapangan, kita tunda dulu pelaksanaan kewajiban fermentasi biji kakao,” ujarnya.
Menurut Gamal, waktu dua tahun dinilai tepat. Karena dalam kurun waktu itu pihaknya juga menyiapkan kelembangaan untuk pelaksanaan fermentasi. Demikian juga peralatan yang dibutuhkan untuk fermentasi dapat dipersiapkan secara matang.
Selain itu, tambah Gamal, pihaknya juga membutuhkan waktu untuk membina petani kakao tentang cara fermentasi yang benar. “Buat industri dan pelaku usaha juga dapat menciptakan disparitas harga antara Kakao fermentasi dan non fermentasi minimal Rp 3.000 per kg sehingga petani tertarik melakukan fermentasi,” ujarnya. (YR)