JAKARTA, perkebunannews.com – Setelah sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi dengan stakeholders sektor pertanian, kali ini berdialog dengan mahasiswa guna mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sosialisasi tersebut dilakukan di Kementan menyusul telah disahkan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang merupakan inisiatif DPR-RI.
“Kita mensosialisasikn RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan kepada mahasiswa agar nantinya tidak ada yang memelintir, dan mahasiswa dapat memahami bahwa RUU ini sangat menguntungkan petani khususnya petani kecil,” kata A. Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.
Lebih lanjut, menurut Amran, saat ini Kementan mendorong komit mendorong lahirnya generasi muda petani yang inovatif dan responsif terhadap era industri digital, atau industri 4.0. Petani generasi baru didorong untuk bertransformasi dari pertanian berbasis tradisional menjadi pertanian berbasis teknologi. Hal ini dapat terlihat dari naiknya jumlah peminat Fakultas Pertanian Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) sebesar 1.657 persen selama kurun waktu 2013 hingga 2018.
“Dengan adanya penggunaan teknologi (Smart Farming 4.0-red) di sektor pertanian, dapat meningkatkan minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian,“ ujar Amran.
Selain itu, Amran mengatakan, generasi muda juga yang terjun ke sektor pertanian selama pemerintahan Jokowi-JK sudah mencapai 500 ribu petani muda. Tingginya ketertarikan pemuda ini karena kemajuan teknologi dan alat mesin pertanian sangat tinggi.
Misal, petani tidak lagi tanam manual, tapi susah menggunakan alat pertanian canggih. Panen juga demikian. Oleh karena itu, Kementan berharap bisa bersinergi dengan para mahasiswa Fakultas Pertanian seluruh Indonesia terus ditingkatkan.
“Untuk itu kita harus selalu terjalin komunkasi yang baik untuk menampung aspirasi mereka,” jelas Amran.
Disisi lain, Amran menyampaikan bahwa melalui RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan ini bisa melindungi petani kecil. Hal tersebut ssuai ketentuan pasal 88 (2) dalam RUU, yaitu pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil dengan meniadakan Pungutan jasa atau sarana budi daya Pertanian yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemda.
“RUU ini disusun karena mengutamakan dan melindungi petani kecil mengatur,“ harap Amran.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menuturkan penyusunan RUU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan salah satunya didasarkan untuk mengakomodasi berbagai hal mengenai sistem perkarantinaan. Hal tersebut agar sejalan dengan sistem perdagangan internasional, perkarantinaan internasional. Bahkan terintegrasi dengan pengawasan keamanan hayati, jenis asing invasive dan Produk Rekayasa Genetik.
“Banyaknya perubahan yang terjadi di era pertanian modern berbasis digital saat ini menuntut kita juga melakukan perubahan terhadap peraturan khususnya terkait karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ujar Ali.
Sementara itu, Nur, Mahasiswi Pertanian Universitas Riau, menanggapi bahwa digitalisasi pertanian atau teknologi sangat penting. Selain menghemat waktu dan dana, hal ini berperan pada peningkatan mutu pangan juga.
“Saya juga bertani, dan sewaktu saya ingin menggarap lahan pertanian, saya keluarkan duit sangat besar” ungkap Nur.
Kemudian, Nur mengakui, jika digitalisasi yang sedang diterapkan kementan bisa menjadi peluang bagi mahasiswa yang akan terjun langsung ke lahan. Terapan ini akan sangat membantu mereka terkhususnya dalam mengolah lahan dan mempercepat sistem panen.
“Ini adalah sebuah peluang bagi mahasiswa. Tinggal saat ini bagaimana kita membaca peluang itu sehingga akan menghasilkan keuntungan,” harap Nur. YIN