Jakarta, mediaperkebunan.id – Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Baginda Siagian menegaskan komitmen pemerintah memperkuat aspek ketenagakerjaan dalam industri kelapa sawit, terutama terkait perlindungan perempuan dan penghapusan pekerja anak. Hal ini disampaikan dalam diskusi “Industri Sawit: Melindungi Perempuan dan Menghapus Pekerja Anak” yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan).
Dalam paparannya, Baginda menjelaskan bahwa penguatan aspek ketenagakerjaan sangat terkait dengan penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Bappenas menjadi lembaga pemegang amanat untuk memastikan kesesuaian praktik industri sawit dengan indikator SDGs hingga 2029.
“ISPO berperan penting untuk memastikan industri sawit mendukung upaya pengentasan kemiskinan, kesetaraan gender, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mengurangi ketimpangan, dan menciptakan sawit yang berkelanjutan,” ungkap Baginda.
Saat ini isu ketenagakerjaan yang masih menjadi tantangan di sektor sawit meliputi status kerja, upah layak, perlindungan K3, diskriminasi gender, akses pelatihan, hingga ketimpangan antarwilayah. Menurut Baginda, perempuan masih sering ditempatkan dalam pekerjaan berisiko, seperti penyemprotan pestisida tanpa APD memadai, serta menerima upah lebih rendah dibanding pria.
“Padahal beban perempuan itu berlipat, selain bekerja mereka juga mengurus rumah tangga,” jelasnya.
Isu pekerja anak juga menjadi perhatian. Walaupun perusahaan besar pada dasarnya tidak mempekerjakan anak, fenomena ini sering muncul di perkebunan rakyat ketika anak ikut membantu orang tua mengumpulkan brondolan karena tidak dapat ditinggal di rumah.
“Di perusahaan pasti tidak ada. Kalau di perkebunan rakyat mungkin karena diajak orang tua untuk melihat dan karena tidak bisa ditinggal sendiri di rumah. Tentunya ini bukan eksploitasi dan tidak bertujuan untuk mempekerjakan anak,” ujarnya.
Pemerintah terus mendorong perusahaan sawit untuk menyediakan lingkungan kerja yang lebih aman dan inklusif. Upaya yang dilakukan meliputi penyediaan ruang laktasi dan cuti melahirkan, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja lewat penyediaan APD, larangan pekerja anak, program fasilitas penitipan anak, dan bantuan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja.
Dalam ISPO, aspek ketenagakerjaan dituangkan dalam 6 kriteria dan 36 indikator, mencakup K3, hubungan kerja, peningkatan kesejahteraan pekerja, larangan pekerja anak dan diskriminasi, hingga pembentukan serikat dan koperasi pekerja.
“Jika perusahaan ingin mendapatkan ISPO ini maka seluruh indikator ini wajib dipenuhi,” tegas Baginda.
Aspek ketenagakerjaan pada industri sawit juga diperkuat melalui Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) yang kini memasuki tahap final dan segera ditandatangani Presiden untuk periode 2025–2029.
“Ketenagakerjaan menjadi perhatian penting dalam RAN KSB baik pada tingkat perusahaan maupun aksi nasional,” jelasnya.
Tidak hanya pekerja formal, pemerintah juga mengupayakan perlindungan bagi pekerja pekebun melalui BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, pekebun yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh jaminan dan santunan yang memadai.
“Terkait dengan pekerja pekebun sebenarnya kita sudah mencoba komunikasi dengan pemda untuk mengikutkan pekebun itu masuk ke BPJS Ketenagakerjaan. Ketika mereka mengalami kecelakaan kerja maka mereka sudah ada jaminan atau santunan. Dana itu dapat diambil dari APBD atau dana bagi hasil sawit,” terangnya.

