Surabaya, Mediaperkebunan.id – Pelayanan informasi pasar merupakan aspek penting guna memenuhi tingginya kebutuhan dan tuntutan akan informasi pasar perkebunan secara cepat, tepat, akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) optimalkan fungsi Pelayanan Informasi Pasar (PIS).
“Peran Petugas PIP/APHP menjadi garda dalam penyediaan informasi. Ketersediaan data yang akurat dan berkelanjutan menjadi hal yang penting dalam mendukung pengembangan pemasaran produk perkebunan,” ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPH Perkebunan), Ditjen Perkebunan Kementan, Prayudi Syamsuri, dalam arahannya beberapa waktu lalu.
Prayudi menambahkan, ketersediaan informasi pasar melalui aplikasi SIPASBUN terintegrasi dengan dashboard Agriculture War Room (AWR) yang secara nasional menyediakan informasi perkembangan harga yang diperlukan untuk menunjang pengambilan kebijakan pimpinan.
“Contohnya pada informasi harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun yang menjadi benchmark dalam Penetapan Harga Referensi CPO dan produk turunannya. Informasi Harga tingkat produsen menjadi penting sebagai bahan masukan dalam penetapan kebijakan tersebut,” jelas Prayudi.
Prayudi menjelaskan, Ditjen Perkebunan telah melakukan evaluasi kinerja pelaporan petugas PIP nasional selama tahun 2022 hingga Februari 2023. Indikator evaluasi meliputi jumlah keaktifan petugas PIP kabupaten, keakuratan data dan jumlah input pelaporan per bulan.
Direktorat Jenderal Perkebunan, pun terus berkomitmen dan mendorong peningkatan kompetensi para petugas pelayanan informasi pasar subsektor perkebunan. Salah satunya melalui Kegiatan Peningkatan Capacity Building Petugas Pelayanan Informasi Pasar (PIP) sub sektor Perkebunan, yang diselenggarakan pada Maret 2023 ini di Surabaya, Jawa Timur.