2023, 17 Maret
Share berita:

Lombok,  Mediaperkebunan.id

 Konsumsi produk perkebunan khususnya kopi dan moringa semakin meningkat baik didalam maupun luar negeri. Demi mendorong akselerasi ekspor komoditas perkebunan khususnya kopi dan moringa, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, bersama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB gelar konsolidasi dan koordinasi dalam rangka peningkatan akses pasar internasional dan business matching pelaku usaha kopi dan moringa tahun 2023.

“Pentingnya konsolidasi ini dilakukan, sebagai sarana untuk mempertemukan hulu dan hilirnya, produksi dan pasarnya, terutama pasar ekspornya. Saat ini kopi dan moringa sudah ada negara tujuan ekspor yang jelas terutama di Eropa,” ujar Prayudi Syamsuri, Direktur Pengolahan & Pemasaran Hasil Perkebunan, dalam arahannya pada kegiatan konsolidasi di Montana Primier Hotel, Senggigi (15/03).

“Kami harapkan para petani yang ada di provinsi NTB dapat menjalin kemitraan yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan pelaku usaha, tentunya dengan harga yang remuneratif dan standarisasi mutu yang sesuai,” katanya.

Sesuai dengan program Gratieks maka sampai tahun 2024 Ditjenbun akan mendorong ekspor kopi, moringa dan lainnya sampai 3 kali lipat. Khusus moringa nilai ekspornya mencapai Rp100 miliar dan perdagangannya dalam bentuk produk herbal untuk kesehatan. Sedang kopi menurut data BPS diolah Ditjen. Perkebunan tahun 2022 terlihat bahwa, nilai ekspornyai mencapai Rp. 16,4 triliun atau meningkat 23% dibandingkan nilai ekspor tahun 2021. 

Peningkatan ekspor dilakukan dengan strategi push-pull. Push dengan mendorong produksi dan produktivitas dengan pemanfaatan SDA dan SDM seperti tenaga penyuluh, pendamping dari pemerintah pusat dan daerah juga pelaku usaha. Pull dengan pasar sebagai penarik dengan menyediakan produk yang bermutu, terstandar, bernilai tambah dan daya saing. Promosi juga perlu disiapkan untuk masuk ke pasar internasional. Promosi baik untuk B to B atau B to C.

Baca Juga:  FEDERASI KOPI EROPA MINTA PELAKSANAAN EUDR DITUNDA