2022, 15 September
Share berita:

JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Kementerian Pertanian (Kementan) akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Hal ini untuk merespon berbagai masukan dari asosiasi petani sawit agar tidak ada yang dirugikan.

Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Andi Nur Alamsyah mengatakan, revisi Permentan No. 1/2018 dikaji secara matang dan tidak buru-buru. “Kami akan memulai proses revisi sebagai jalan tengah. Karena peraturan ini bukan seperti kitab suci yang tidak bisa diubah,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Andi Nur, semua pihak agar saling terbuka dan mendukung revisi Permentan No, 01/2018. Hasil revisi ini diharapkan dapat melindungi petani dan menjaga keberlangsungan perusahaan sawit.

Kementan akan membentuk tim yang melibatkan asosiasi dari perwakilan petani dan pengusaha dalam pembahasan Permentan No. 01/2018. Proses pembahasan revisi aturan ini diminta tidak terburu-buru supaya semua pihak sadar.

“Kami akan bentuk timnya untuk bahas ini sehingga semua kepentingan tersalurkan di sini. Intinya, jangan saling curiga dan saling menutupi, mari kita semua terbuka. Harapannya, petani untung tetapi pengusaha jangan pula merugi,” pinta Andi.

Meski begitu, Andi Nur mengingatkan bahwa hasil revisi Permentan No. 1/2018 tidak sempurna. Namun hasil revisi nantinya ada titik temu ada para pihak yang berkepentingan. “Jangan setelah direvisi, ada lagi gejolak,” tukasnya. (YR)