JAKARTA, Mediaperkebunan – Kementerian Pertanian (Kementan) tengah berupaya menyelaraskan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 23 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau. Pabrik rokok akan diwajibkan bermitra dengan petani, sehingga tembakau petani terserap industri rokok.
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Kasdi Subagyono mengatakan, harga tembakau petani yang di bawah normal di beberapa daerah merupakan dampak keputusan Kementerian Keuangan yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen awal Januari 2020 lalu.
Kasdi menuturkan, kenaikan cukai tembakau membuat harga rokok terkerek naik. Di sisi lain pabrik rokok juga mengurangi pasokan tembakau dari petani. “Inilah yang mengakibatkan harga tembakau di tingkat petani berada di bawah harga normal,” tukasnya.
Untuk itu Kementan akan koordinasi dengan daerah untuk fokus meningkatkan kualitas tembakau. “Di hulu kami akan mengganti dengan klon yang produktivitasnya tinggi untuk mendapatkan kualitas benih,” ujar Kasdi.
Selain itu, lanjut Kasdi, Kementan akan mewajibkan kemitraan pabrik rokok dengan petani tembakau. Dengan demikian tembakau dari petani dapat diserap dengan kesepakatan harga dalam kerangka kerja sama kemitraan tersebut.
Kementan juga akan mengupayakan dana bagi hasil dari cukai tembakau kepada petani. Hal ini guna meningkatkan kualitas hasil produksi tanaman tembakau. (YR)