Jakarta, media perkebunan – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memprioritaskan tiga langkah strategis mewujudkan industri kelapa sawit yang lebih efisien dan berkelanjutan di Indonesia. Tiga langkah tersebut antara lain 1) Memastikan pasokan bahan baku, 2) Meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan pengolahan melalui teknologi inovatif, dan 3) Memperluas Praktik Keberlanjutan dengan mempromosikan teknologi ramah lingkungan, meningkatkan efisiensi energi, mengurangi emisi karbon, dan meminimalkan limbah cair.
Hal ini disampaikan oleh Emil Salim P Siregar dari Kemenperin. Ia menyampaikan bahwa Kemenperin mendorong penerapan teknologi pengolahan yang ramah lingkungan. Salah satu inisiatif yang menonjol adalah promosi Teknologi Minyak Sawit – Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Steam atau Steamless Palm Oil Mill Effluent (POME) – Less Palm Oil Technology (SPPOT), yang bertujuan untuk mengurangi emisi dan limbah industri.
Mayoritas pabrik kelapa sawit (PKS) menggunakan steam dan penambahan air selama proses ekstraksi minyak kelapa sawit mentah (CPO) dari tandan buah segar (TBS). Akibatnya, sejumlah besar air limbah dihasilkan dan disimpan di kolam terbuka. Di negara-negara penghasil kelapa sawit utama seperti Indonesia, produksi CPO telah menghasilkan produksi tahunan hingga 1,36 juta ton POME, dan diperkirakan dibutuhkan 5–7,5 ton air untuk menghasilkan 1 ton CPO, dengan lebih dari 50% air berakhir sebagai POME.
Limbah cair ini mengandung kandungan organik yang tinggi, sehingga menyebabkan tingginya kadar kebutuhan oksigen biokimia (BOD) dan kebutuhan oksigen kimia (COD). POME merupakan cairan kental berwarna kecoklatan yang mengandung sekitar 95–96 % air, 0,6–0,7 % minyak, dan 2–4 % padatan tersuspensi. Warna kecoklatan disebabkan oleh adanya kandungan karoten, pektin, tanin, fenolik, dan lignin, sehingga menjadikannya kaya nutrisi.
Namun demikian, POME menjadi masalah utama di setiap PKS karena jumlahnya yang sangat banyak. Pembuangan langsung POME ke lahan, aliran air maupun ke sungai akan menyebabkan pencemaran lingkungan yang parah. Untuk meminimalkan pencemaran tersebut, regulasi lingkungan mewajibkan setiap industri mencapai Baku Mutu Air Limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Selain itu, industri kelapa sawit diwajibkan untuk memantau, mencatat, dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar parameter dan/atau debit air limbah secara otomatis, terus menerus, dan dalam jaringan (sparing) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
Kebanyakan sistem pengolahan limbah cair di PKS adalah sistem kolam terbuka (open ponding) karena biaya modal dan operasionalnya rendah. Dalam sistem ini, POME diolah di beberapa kolam dengan fungsi berbeda: cooling pond, mixing/de-oiling, acidification, facultative, kolam anaerobik, dan aerobik.
Sebagian besar senyawa organik dipecah untuk menghasilkan biogas melalui serangkaian reaksi: hidrolisis, fermentasi (asidogenesis/asetogenesis), dan metanogenesis di kolam anaerobik. Kolam aerobik kemudian menghilangkan sisa senyawa organik sebelum air limbah dibuang.
Diperkirakan setiap meter kubik POME yang diolah melepaskan 34 Nm³ biogas yang mengandung sekitar 54,4 % metana (CH₄). Jika terbuang ke atmosfer, CH₄ berdampak serius karena memiliki potensi pemanasan global 25 kali lebih tinggi dibanding CO₂. Padahal, konsentrasi CH₄ yang tinggi juga menjadikan biogas sebagai alternatif energi dengan nilai kalor 17,9–29,9 MJ/Nm³.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 11/2023 mengenai energi baru terbarukan, dan Peraturan Pemerintah No. 28/2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko serta KBLI 35203 untuk pengadaan gas bio sebagai bahan bakar lain.
Selain itu, Standar Nasional Indonesia (SNI 9164:2024) juga mewajibkan PKS untuk menangkap dan memanfaatkan biogas sebagai energi alternatif, khususnya pengganti LPG. Menurut studi GIZ 2020, dengan kapasitas 42,09 ton TBS/jam dan reduksi COD 80%, potensi gas metan dari POME dapat mencapai 2,39 miliar Nm³/tahun, dengan emisi gas rumah kaca setara 33 juta ton CO₂/tahun.
Pada 2021, tercatat 889 PKS beroperasi dengan TBS 220 juta ton menghasilkan 52 juta ton CPO, sekaligus menghasilkan 124 juta ton POME. Dari POME tersebut terdapat potensi energi 1.289 MW dari biogas.
Untuk mengoptimalkan pengolahan POME, dikembangkan sistem biogas dan air limbah terpadu menggunakan anaerobic digester tertutup. Sistem ini berfungsi menangkap dan memanfaatkan biogas sekaligus mengurangi kandungan BOD dan COD hingga sesuai baku mutu.
Teknologi yang digunakan Kemenperin antara lain:
- Reaktor UASFF
- Sistem anaerobik membrane
- Reaktor UASB
- Reaktor CSTR
- Covered lagoon
- Reaktor EGSB
Meski demikian, hasil pengolahan belum selalu memenuhi standar baru BOD < 20 ppm. Oleh karena itu, diperlukan teknologi pemolesan (polishing technologies), seperti:
- Koagulasi, flokulasi, sedimentasi (fisikokimia)
- Elektrokoagulasi dengan elektroda aluminium, yang mampu menghasilkan air berkualitas sungai (Kelas IIA) sehingga bisa digunakan kembali di PKS.
Selain air bersih, proses anaerobik dan aerobik menghasilkan wet sludge. Sementara biogas mentah masih mengandung H₂S yang harus disaring menggunakan scrubber biologis, karbon aktif, atau filter logam oksida.
Setelah pemurnian, biogas dapat digunakan untuk:
- Bahan bakar panas,
- Pembangkit listrik (boiler, mesin gas, turbin uap),
- Atau ditingkatkan menjadi biometana terkompresi (bioCH₄) dengan kandungan CH₄ >98% untuk injeksi ke jaringan pipa gas (natural gas grid).
Pemerintah Indonesia telah mendorong pemanfaatan POME untuk biogas, pengolahan air limbah, dan pengembangan energi hijau. Namun, tantangan teknis-ekonomi serta kesenjangan pengetahuan masih menjadi hambatan dalam penerapan luasnya.

