Jakarta, Mediaperkebunan.id – Peraturan Pemerintan nomor 45 tahun 2025 Tentang Perubahan PP nomor 24 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kehutanan menurut Supardi, Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian Kehutanan, alasan filosofis dan yuridisnya adalah: Untuk mengoptimalkan peran dan fungsi hutan dalam mendukung keberlanjutan kebijakan pembangunan di bidang kehutanan dan menjaga fungsi ekologis hutan, seluruh kegiatan usaha dalam Kawasan hutan wajib memiliki perizinan bidang kehutanan, dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melakukan pelanggaran.
Penguasaan kembali Kawasan hutan oleh negara belum diatur dalam PP 24/2021 dan formula perhitungan denda administratif yang diatur dalam lampiran PP24/2021 sudah tidak efektif lagi karena tidak sederhannya atau rumitnya rumus cara perhitungan denda administratif. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 37 dan pasal 125 huruf b UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Isu pokok materi muatan PP 45/2025 adalah : Sanksi administratif PP 24/2021 terdiri dari penghentian sementara kegiatan usaha; denda administratif; pencabutan perizinan berusaha, paksaan pemerintah ditambah dalam PP 45/2025 tindakan penguasaan kembali.
Ditambahkan juga peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam kegiatan inventarisasi data dan informasi kegiatan terbangun dalam Kawasan hutan yang akan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Mekanisme penyelesaian pasal 110 A yaitu berada di Kawasan hutan, memiliki perizinan perkebunan tetapi tidak memiliki izin pelepasan Kawasan hutan ditegaskan sebagai subjek hukum yang belum menyelesaian persyaratan setelah tanggal 2 November 2023 dikenakan sanksi administratif sebesar 10 kali PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan)/DR (Dana Reboisasi).
Setelah denda 10 kali PSDH/DR in dibayar maka Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan tersebut. Bagi yang tidak membayar denda dilakukan pencabutan izin berusahanya.Sedang mekanisme penyelesaian pasal 110 B yang berada dalam Kawasan hutan, tidak memiliki izin perkebunan dan pelepasan Kawasan hutan sesuai PP24/2021 dilakukan penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, paksaan pemerintah dan ditambahkan dalam PP 35/2025 penguasaan kembali.
Menhut menerbitkan SK sanksi administratif berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi yang dilakukan Bersama satgas PKH. Pembayaran denda administratif dilakukan paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya surat perintah pelunasan tagihan. Bila jangka waktu tidak dipenuhi, dilakukan paksaan pemerintah.Subjek hukum yang telah melunasi sanksi administratif, Satgas PKH akan menguasai kembali. Tindak lanjut Kawasan hutan yang dikuasai kembali dilakukan pelepasan Kawasan hutan atau penetapan status barang milik negara.
Kawasan hutan yang telah ditetapkan kembali, Menteri BUMN akan menyerahkan pada BUMN bidang perkebunan untuk dilakukan pengelolaan asset. Tarif denda administratif pasal 110 B untuk perkebunan kelapa sawit dikenakan single tarif Rp25 juta; untuk perkebunan non sawit ditetapkan Menteri pertanian; untuk kegiatan lain dtetapkan oleh Menteri sesuai tugas dan wewenangnya.
Jaksa pengacara negara dapat menitipkan barang yang telah disita untuk disimpan dan dikelola di Kejasaan Republik Indonesia. Dalam hal denda administratif tidak dapat dilunasi setelah dilakukan penyitaan asset, Jaksa Agung menjual secara lelang barang tersebut melalui kantor lelang negara.
Penghitungan denda administratif perkebunan adalah D (Denda administratif) = L (Luas pelanggaran dalam Kawasan hutan) x J (Jangka Waktu Pelanggaran) x TD (Tarif Denda Rp25 juta untuk perkebunan kelapa sawit).

