Jakarta, mediaperkebunan.id – Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan menambahkan, meskipun sebagai produsen kopi terbesar ke-4 dunia, Indonesia merupakan eksportir kopi terbesar ke-9 dunia. perlu ada nilai tambah dan peningkatan daya saing untuk mendongkrak ekspor kopi Indonesia.
“Ini menandakan bahwa kopi Indonesia harus diekspor dengan proses produksi yang menghasilkan nilai tambah yang jauh lebih tinggi,” ujar Kasan.
Sedangkan, Direktur Pengembangan Produk Ekspor, Kemendag, Olvy Andrianita mengungkapkan, upaya Kementerian Perdagangan dalam peningkatan nilai tambah dan daya saing produk kopi salah satunya melalui program “Klinik Produk Kopi”.
Program tersebut bertujuan memperbarui persyaratan impor kopi baik terkait dengan keamanan pangan (food safety) maupun deforestasi dalam rantai nilai global (deforestation on global supply chain) di pasar Uni Eropa.
Selain itu, juga fasilitasi sertifikasi untuk produk kopi yang sesuai dengan standar internasional seperti sertifikasi keamanan pangan dan sertifikasi lainnya yang dibutuhkan pasar Uni Eropa. Indonesia merupakan produsen kopi terbesar ke-4 dunia dan eksportir terbesar ke-9 dengan pangsa 2,99 persen pada 2019. Nilai ekspor kopi periode Januari—November 2020 tercatat sebesar USD 737,28 juta. Negara tujuan ekspor kopi Indonesia antara lain Amerika Serikat, Malaysia, Jepang, Mesir, Italia, dan Jerman.