2022, 27 Maret
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Permentan nomor 03 tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit adalah salah satu dasar hukum pelaksanaan PSR. Dana PSR diberikan pada pekebun dengan syarat tergabung dalam kelembagaan pekebun dan memiliki legalitas lahan. Pemberian peremajaan maksimal 4 Ha/orang.

Menurut Heru Tri Widarto, Sekretaris Ditjen Perkebunan, kelembagaan pekebun berupa kelompok tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi, kelembagaan pekebun lainnya.

Kelembagaan pekebun harus memiliki kriteria beranggotakan paling sedikit 20 pekebun atau memiliki hamparan paling kurang seluas 50 Ha dalam jarak antar kebun paling jauh 10 km. Maksud jarak antar kebun adalah jarak antar setiap hamparan kebun yang terpisah dari hamparan lainnya.

Bagi Poktan/Gapoktan harus terdaftar dalam Sistim Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Legalitasnya berupa penetapan SK/penetapan oleh bupati/kades/koordinator penyuluhan atau yang dipersamakan.

Bagi koperasi sesuai dengan ketentuan bidang perkoperasian, legalitas berupa akta notaris pembentukan koperasi dan terdaftar di Kemenkumham. Sedang kelembagaan pekebun lainnya memiliki akta notaris dan terdaftar di Kemenkumham.

Calon pekebun harus terdaftar menjadi anggota pokta/gapoktan/koperasi/kelembagaan pekebun lainnya.

Legalitas lahan terdiri dari dokumen penguasaan tanah dan status lahan. Penguasaan tanah dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Dalam hal pekebun tidak memiliki SHM , dokumen pengusahaan tanah dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang agraria pertanahan dan tata ruang.

Self declaration formatnya sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Juga Permen ATR/BPN nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga:  Ekonomi Sulbar Dipacu Direct Investment dan CPO

Dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut nama lain.

Status lahan tidak berada di kawasan hutan dan kawasan lindung gambut dari unit kerja kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan. Keterangan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan , UPT Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK atau dari Kesatuan Pengelolaan Hutan, UPT Dinas Kehutanan Provinsi.

Tidak berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) berupa keterangan dari kantor pertanahan kabupaten/kota.

Dokumen pengusulan PSR adalah :

1. Fotokopi KTP
2. Penetapan legalitas poktan, gapoktan, koperasi atau kelembagaan pekebun lainnya
3. Keterangan telah terdaftar di Simluhtan jika legalitas kelembagaan pekebun berupa poktan dan gapoktan
4. SHM, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan tanah
5. Surat keterangan jika dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas pekebun yang diterbitkan kelapa desa atau yang disebut nama lain
6. Keterangan status lahan
7. Gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat 4 titik koordinat atau lebih berpoligin setiap pekebun, luas kebun setiap pekebun, lokasi kebun, skala, legenda dan tanda tangan pembuat
8. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau kelembagaan pekebun lainnya.
9. Pernyataan yang dibuat oleh poktan/gapoktan/koperasi/kelembagaan pekebun lainnya mengenai :
a. umur tanaman, produktivitas, atau asal usul benih
b. rencana pembelian benih kelapa sawit
c. pelaksanaan peremajaan
d. teknik peremajaan