Surabaya, mediaperkebunan .id – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan bersama para pemangku kepentingan menggelar pertemuan koordinasi di Hall PT Sinergi Gula Nusantara, Surabaya (25/8). Pertemuan ini membahas pengawasan peredaran Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang rembes di pasar konsumsi serta percepatan pelaksanaan program pengembangan kawasan tebu tahun 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Abdul Roni Angkat mengungkapkan langkah ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata niaga gula nasional. “Langkah ini sebagai komitmen perkuat tata niaga gula nasional sekaligus menyusun langkah strategis untuk mencapai target swasembada gula dan meningkatkan kesejahteraan petani tebu,” ujar Roni.
Roni juga menekankan pentingnya pengawasan peredaran GKR yang beredar di luar jalur distribusi resmi karena berdampak pada rendahnya serapan gula petani. Karena itu, Roni menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan distribusi gula rafinasi.
“Pesannya jelas, penegakan hukum nyata agar gula yang tidak semestinya dikonsumsi masyarakat tidak beredar. Kita ingin menertibkan bersama dengan Kejaksaan, Polri, dan petani tebu,” tegas Roni.
Menurutnya, langkah pertama adalah memperkuat penegakan hukum. Aparat kepolisian dan kejaksaan akan memperjelas aturan main, sementara Kementerian Perdagangan diminta mempertegas definisi serta peruntukan antara gula kristal putih (GKP) dan gula rafinasi. Jika ada indikasi pelanggaran, masyarakat dipersilakan melapor ke Ditreskrimsus Polda maupun Intelijen Kejaksaan.
Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) , Mahmudi menegaskan kesiapan mendukung penuh program Kementerian Pertanian, termasuk realisasi kegiatan bongkar ratoon dan perluasan areal tebu dengan total seluas 100 ribu hektar dan optimalisasi serapan gula petani melalui kerja sama dengan APTRI. Dukungan ini diperkuat dengan kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) klaster tebu yang telah ditetapkan melalui Permenko Nomor 12 Tahun 2025.

