2022, 27 Januari
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Kementerian Perdagangan mulai 27 Januari menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaannya dengan harga terjangkau. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing sepanjang tahun 2022,” jelas Mendag.

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Dalam masa transisi dari tanggal 27 Januari i hingga 1 Februari kebijakan satu harga Rp14.000/liter tetap berlaku. Pertimbangannya supaya pedagang dan produsen bisa melakukan penyesuaian.

Baca Juga:  Menjerat Komes Alias Ganoderma yang Telah Merontokan Kelapa Sawit

“ Kepada produsen kami instruksikan untuk segera percepat penyaluran minyak goreng dan pastikan tidak terjadi keksongan stok tingkat pedagang dan pengecer. Masyarakat juga diharapkan bijak dan tidak panic buying karena kami jamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau, “ kata Mendag.

Pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak yang tidak patuh atau coba-coba melanggar ketentuan. Dengan kebijakan ini diarapkan harga minyak goreng tetap stablil dan terjangkau untuk masyarakat dan tetap menguntungkan bagi para pedagang, disributor produsen.