2022, 9 Maret
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) untuk CPO dan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan kebijakan jangka panjang. Masa berlakunya minimal 1 tahun sampai keadaan benar-benar normal.

“Normal artinya minyak goreng sudah tersedia di ritel modern dan pasar tradisional dengan harga HET. DMO juga mulai besok dinaikkan menjadi 30%,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lufti, Rabu (9/3).

Kebijakan ini tetap akan dipertahankan dan akan diperkuat. Kalau dalam 6 bulan tidak ada perbaikan maka opsinya bukan merubah HET tetapi merubah besaran DMO lebih tinggi lagi.

Perbedaan harga internasional dan harga dalam negeri ini merupakan kebijakan untuk memberikan keadilan dan keamanan bagi masyarakat supaya bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Minyak goreng dengan DMO terutama minyak curah menurut Lufti merupakan “minyak pemerintah” yang ditujukan untuk masyarakat kecil dan usaha mikro kecil.

“ Tidak boleh digunakan oleh untuk keperluan industri/perusahaan menengah dan besar. Perusahaan ini harus membeli minyak goreng dengan harga internasional dan tidak boleh menggunakan minyak hasil DMO,” katanya lagi.

Kenaikan DMO ditujukan supaya feedstock tercukupi untuk minyak goreng pemerintah ini. Dari sisi pasokan seharusnya pasar bukan sudah basah lagi tetapi becek, tetapi kenyataanya belum seperti itu sehingga diduga ada masalah dalam distribusi.

Mendag tidak mau berandai-andai tetapi diperkirakan ada spekulan yang berani menimbun minyak goreng yang sengaja membuat kondisi langka terus sehingga pemerintah melepas kebijakan ini dan menjadikan harga internasional. Kalau hal ini terjadi maka mereka untung besar sebab membeli dengan harga sedikit diatas HET dan nanti bisa dilepas dengan harga internasional.

Baca Juga:  ISPO, TUNJUKKAN KEPERCAYAAN PUBLIK PEMBANGUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

“Saya sudah bertemu dengan POLRI. Mereka bersama PPNS Kemendag akan melakukan penelusuran mulai dari produsen , distributor sampai ritel untuk mengetahui secara persis apa yang terjadi. Kalau ada pelanggaran maka akan diberi sanksi tegas. Demikian juga bila ada perembesan ke industri menengah/besar dan diekspor tanpa izin,” katanya.

Stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.

“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022. Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,” ungkap Mendag Lutfi.

Per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan. Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110.004 ton untuk DMO CPO.

Dalam kurun waktu 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton. Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD palm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.

Minyak goreng pemerintah ini sudah didistribusikan ke 32 provinsi, 356 kabupaten/kota dari 38 produsen. Paling besar dari Wilmar Group 99.262.862 ton, PT Musim Mas 65.323.045 ton, PT Smart TBK 55.189.040 ton, Asian Agri 48.599.545 ton, Permata Hijau 21.190.214 ton. Tidak semua produsen CPO punya pabrik minyak goreng sehingga dijual/didistribusikan pada perusahaan distributor yaitu PT Bina Karya Prima 13.831.228 ton, PT Subur Mitra Sukses 10.719.500 ton,PT Sintong Abadi 10.368.285 ton dan PT Jujur Sentosa 7.548.684 ton.

Baca Juga:  BPDPKS Siapkan Dana Mandatori Biodiesel B20