Jakarta, mediaperkebunan.id – Kebijakan mandatori produksi dan penggunaan biodiesel berbasis minyak nabati ternyata tidak hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia, melainkan juga oleh negara adidaya Amerika Serikat (AS) melalui kebijakan Presiden Donald Trump. Namun terdapat sejumlah perbedaan yang signifikan antara kebijakan mandatori biodiesel yang dilakukan oleh Republik Indonesia (RI) dengan AS.
Kalau mandatori biodiesel di AS baru pada tahap rencana dan itu berbasiskan minyak kedelai atau soyabean. Sementara di Indonesia, kebijakan biodiesel saat ini sudah pada tahap biodiesel 40 (B-40) dan berencana menuju B50.
Nah, menurut Tommy Andana selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), rencana peningkatan B40 menuju B50 oleh Presiden Prabowo Subianto serta kebijakan biodiesel soyabean oleh Presiden Donald Trump itu punya dampak yang besar.
Khususnya, kata dia seperti dikutip Mediaperkebunan.id, Senin (1/9/2025), berdampak besar berupa meroketnya penetapan harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode September 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia.
“Peningkatan HR CPO untuk periode September 2025 disebabkan oleh rencana penerapan kebijakan mandatori B50 di Indonesia serta kebijakan mandatori biodiesel Amerika Serikat untuk menggunakan minyak kedelai,” ujar Tommy Andana.
Di samping itu, Tommy Andana menyebutkan peningkatan HR CPO terjadi karena adanya peningkatan permintaan terhadap CPO Indonesia, terutama dari India yang bakal memasuki hari besar keagamaan nasional (HBKN) Deevawali yang jatuh pada bulan Oktober 2025 nanti.
“Penyebab berikutnya adalah peningkatan harga minyak nabati lainnya, yang dalam hal ini adalah minyak kedelai di pasar global. Minyak kedelai merupakan kompetitor dari minyak sawit,” kata Tommy Andana.
Menurutnya, hal itu terjadi seiring dengan munculnya rencana pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk mengenakan kebijakan antidumping duty terhadap minyak kanola yang diproduksi oleh Kanada, negara tetangga AS.
Seperti diberikan sebelumnya, untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode September 2025 mengalami kenaikan dalam jumlah yang signifikan.
Berdasarkan catatan Mediaperkebunan.id, Senin (1/9/2025), kenaikan HR CPO pada September ini mencapai USD 43,80 per metrik ton (MT) atau setara dengan 4,81 persen dari HR CPO periode 1—31 Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD 910,91 per MT.
Menurut Tommy Andana, maka dengan demikian HR CPO pada periode September 2025 ini menjadi sebesar USD 954,71 per MT dan berlaku mulai 1-30 September 2025.
“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680 per MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK sebesar USD 124 per MT,” ujar Tommy Andana .
Selanjutnya, ucapnya lagi, besaran PE CPO untuk periode yang sama adalah sebesar 10 persen dari penetapan HR CPO periode 1—30 September 2025, yaitu sebesar USD 95,4711 per MT. BK CPO periode 1—30 September 2025 merujuk pada kolom angka 7 lampiran huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124 per MT.
Sementara itu, PE CPO periode 1—30 September 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode yang sama, yaitu sebesar USD 95,4711 per MT.

