Jakarta, mediaperkebunan.id- Kegigihan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan nasib petani tebu membuahkan hasil nyata. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menunjukkan keberpihakan kuat terhadap petani, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) pada 19 September 2025 untuk memperketat etanol.
Permendag 32/2025 (amandemen Permendag 20/2025): Memperketat impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases, melindungi petani tebu, dan mendukung swasembada gula serta energi hijau.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Fatchudin Rosidi, menyampaikan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap petani tebu sangat terasa.
Ia menilai berbagai kebijakan yang dijalankan selama ini telah memberi dampak positif bagi kehidupan petani. Menurut Fatchudin, bentuk perhatian pemerintah tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga melalui dukungan subsidi serta penyelesaian berbagai kendala di lapangan. Hal ini mencakup persoalan pabrik gula hingga pemasaran hasil produksi yang selama ini menjadi tantangan utama petani tebu.
“Kami atas nama Petani Tebu Rakyat Seluruh Indonesia menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden yang telah banyak membantu masyarakat petani. Melalui kebijakan ini, kami merasakan adanya keadilan bagi petani, mulai dari subsidi hingga solusi atas kendala produksi dan pemasaran,”kata Fatchudin
Ia menambahkan, perhatian dan keberpihakan pemerintah memberikan semangat baru bagi petani tebu di seluruh Indonesia. “Melalui Pak Menteri Pertanian, kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Semoga pemerintah tetap jaya dan rakyat semakin makmur,”kata Fatchudin.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pembatasan impor komoditas pangan gula merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan. Menurutnya, petani adalah tulang punggung bangsa yang harus didukung penuh agar hasil produksinya terserap maksimal.
“ Hari ini sesuai perintah Bapak Presiden, ethanol tidak boleh di impor kalo masih bisa di produksi dalam negeri. Presiden kita luar biasa karena memenuhi semua keluhan petani,“ kata Amran.

