2021, 30 Juni
Share berita:

MEDAN, Mediaperkebunan.id – Kunci utama keberlanjutan perkebunan kopi di Indonesia adalah ketersediaan varietas unggul di sentra perkebunan. Telah ada upaya untuk membangun kebun sumber benih, hanya sayangnya tidak semua kebun yang ada sesuai dengan standar yang berlaku.

Menurut Direktur Perbenihan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Shaleh Muchtar, standar pembangunan kebun induk tidak sama dengan kebun produksi. Hal ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No 88 Tahun 2017 yaitu tahun pertama merupakan tahap persiapan lahan, tahun kedua penyiapan bibit pada awal tahun dan tahun berikutnya pemeliharaan.

Shaleh menilai, adanya yang keliru dalam membangun kebun induk kopi. “Persiapan lahan seharusnya tidak dilakukan bersamaan dengan tanamnya untuk menghindari tingkat kegagalan yang tinggi,“ ujarnya saat mengunjungi BPTP Sumut beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut Shaleh, benih untuk kebun induk idealnya berasal dari kebun milik pemulia yang harganya tidak dapat disamakan dengan benih sebar. Sementara itu pemeliharaan untuk kebun induk harus ekstra sehingga membutuhkan pendanaan yang lebih besar dari kebun produksi.

Sementara itu, Kepala BPTP Sumut Khadijah EL Ramija mengatakan, BPTP Sumut telah membudidayakan Kopi Sigarar Utang di KP Gurgur. Khadijah berharap agar KP Gurgur memiliki Kebun Induk Kopi sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian No 88 Tahun 2017.

Baca Juga:  SNARPI, Platform Nasional Baru Bagi Karet Alam Berkelanjutan