Bogor, perkebunannews.com – Para pemangku kepentingan sepakat untuk menjadikan scientific evidence (bukti ilmiah) sebagai dasar dari legal evidence (bukti hukum) dalam penyelesaian perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hal tersebut mengemuka dalam dalam The 2nd International Conference on Natural Resources Environmental Conservation bertema Industrial Forest and Oil Palm Plantation Fire, Impacts and valuation of the Environmental Losses, di Bogor
Dalam acara tersebut, Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang diwakili Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK Yazid Nurhuda mengatakan pembuktian ilmiah sebagai dasar dan bukti hukum dalam konteks beracara di pengadilan agar menjadi solusi dalam penyelesaian karhutla di Indonesia. Karena itu, peran dari para saksi ahli yakni para akademisi menjadi sangat penting.
“Berdasarkan sampel hasil uji laboratorium, saksi ahli akan menetapkan scientific evidence menjadi legal evidence melalui surat keterangan saksi ahli. Hal ini akan menjamin kepastian hukum,” ujar dia.
Sehingga, menurut Wakil Rektor IPB Prof Dr Agus Purwito Msc Agr perlu ada kajian berbasis data ilmiah untuk menyelesaikan kasus kebakaran hutan di Indonesia.
“Kajian ilmiah diperlukan agar berbagai persoalan yang jadi penyebab kebakaran bisa diselesaikan. Pasalnya, karhutla di Indonesia tidak hanya merugikan dari sisi investasi, tetapi banyak hal seperti kesehatan manusia dan hubungan antara negara,” kata Agus
Director of Tropical Peat Research Laboratory Unit (TPRL) Malaysia Lulie Melling menambahkan, isu mengenai karhutla dikaitkan dengan keberadaan perkebunan sawit menjadi isu yang menarik di forum global.
Hanya sayangnya, selama ini pemahaman mengenai gambut tropis didominasi pemahaman barat. Hal ini mengakibatnya kesenjangan pemahaman yang berakibat penyelesaian restorasi gambut serta penanganan karhutla di gambut tidak efektif.
Seharusnya, perlu dibangun pemahaman baru dari para pemangku kepentingan di Indonesia dengan melibatkan peran petani pekebun sawit dengan kearifan lokalnya.
“Cara pencegahan dengan membangun pemahaman bersama di Indonesia lebih efektif dan tidak membutuhkan banyak biaya dibandingkan penanggulangan karhutla di gambut,” ucap Lulie.
Artinyu, Lulie menyarankan, pemerintah Indonesia perlu terbuka dalam restorasi lahan gambut dan tidak hanya terfokus pada pembasahan gambut (rewetting).
Lulie berpendapat rewetting sia-sia jika tidak dilakukan pemadatan (compaction). Tehnik pemadatan punya sisi baik karena mampu mencegah api di dalam gambut.
“Compaction akan menjadikan kapilaritas sempit sehingga air dengan cepat naik ke permukaan dan menjadikan tanah lembab. Hal ini Ini akan memotong salah satu sumber kebakaran di segitiga api sehingga potensi kebakaran di bawah permukaan tanah sangat kecil, “ papar Lulie.
Tidak hanya itu, Lulie juga mengingatkan, Pemerintah Indonesia harus berani melawan hegemoni masyarakat Barat yang terus menerus memojokkan Indonesia terkait dengan pemanfaaaan lahan gambut dan kebakaran.
Hal ini, karena kebakaran besar tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi terjadi di California, Meksiko, Polandia dan Rusia.
”Indonesia harus berani menunjuk mereka di forum Internasional karena selama ini telah mempermalukan Indonesia. Tunjuk mereka sebagai penghianat global yang tidak mampu menjaga lingkungannya,” tegas Lulie. YIN