Jakarta, Mediaperkebunan.id
UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah pasal 106 menyebutkan Dana Bagi Hasil (DBH) termasuk yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah. Pasal 111 menyebutkan DBH diambil dari pajak dan sumber daya alam. Disebutkan juga pemerintah dapat menetapkan jenis DBH lainnya.
Menurut Ujang Rachmad, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim jenis DBH lainnya dapat berupa bagi hasil yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit. Pasal 123 menyebutkan DBH lainnya bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasikan daerah penghasil, digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai kewenangan daerah/prioritas nasional.
Ketentuan lain mengenai DBH diatur dalam peraturan pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada DPR. Diperlukan kesepakatan dari seluruh pemerintah provinsi penghasil sawit untuk mengusulkan skema DBH dituangkan dalam PP yang sedang disusun berupa identifikasi jenis penerimaan sesuai potensi daerah masing-masing dan usulan skema bagi hasilnya.
Potensi penerimaan daerah dari usaha perkebunan kelapa sawit yang telah diatur adalah dari pajak daerah berupa pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, BPHTB, pajak air tanah dan permukaan. Potensi lain dari retribusi, pajak ekspor dan bea keluar.
Usulannya dari Bea Keluar dan Pajak Ekspor untuk daerah 90% terdiri dari 35% untuk provinsi, 45% untuk kabupaten/kota penghasil, 10% untuk kabupaten/kota lainnya provinsi itu. Sedang pajak lingkungan yang belum diatur 90% juga yaitu 40% untuk provinsi yang bersangkutan dan 50% untuk kabupaten penghasil.
Alasan daerah berhak atas DBH sawit adalah kewenangan pemberian izin ada di daerah ; daerah perlu dana pembinaan untuk pengelolaan usaha perkebunan; daerah menanggung dampak sosial, ekonomi dan lingkungan akibat operasional perusahaan perkebunan; pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infratruktur jalan dan jembatan yang digunakan untuk transportasi TBS dan CPO.
Selama ini yang paling banyak menikmati nilai ekonomi kelapa sawit adalah pemerintah pusat. Kembali ke daerah hanya sedikit dalam bentuk dana PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM. Kalau pemda belum siap maka tidak mendapat alokasi dana. Perlu transparansi pemanfaatan dana PE dan BK selannjutnya bisa digunakan untuk mendorong industri hilir kelapa sawit di daerah. Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan GAPKI sangat mendukung.