2019, 18 Januari
Share berita:

Sumatera Selatan merupakan daerah pertama yang melaksanakan PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) di Kabupaten Musi Banyuasin seluas 4.446 ha. Potensi peremajaan di Sumsel sendiri mencapai 60.000 ha yang semuanya ada di petani plasma. Meskipun di Muba relatif sukses tetapi di kabupaten masih banyak hambatan. Fachrurrozi, Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Selatan menyatakan hal ini pada Perkebunannews.com.

Kalau lihat plasma Hindoli saja memang tidak ada masalah yang berarti. Tetapi plasma perusahaan lain di Muba dan plasma kabupaten lain masih banyak masalah. Ada plasma yang sampai sekarang belum lunas kreditnya. Karena belum lunas juga akhirnya menjual tbs ke tempat lain supaya tidak dipotong. Akhirnya malah tidak lunas. Petani seperti ini jelas tidak bisa ikut PSR.

Ada juga petani yang sudah lunas tetapi sertifikatnya digadaikan ke bank. Nilai kebun plasma ini tinggi, kalau ambil kredit di bank bisa Rp80-100 juta/kavling. Kalau sertifikat di bank tidak bisa ikut PSR.

Kalau utangnya tinggal Rp10-20 juta, Bank Sumsel Babel memang berani menutup sementara sebagai tambahan kredit. Tapi kalau utangnya masih Rp80 juta juga tidak berani. Sebagian tidak mau direplanting karena nilai tanahnya sangat tinggi sehingga akan dipakai bisnis lain.

Untuk memenuhi persyaratan saja saat ini sudah mengalami masalah. Apalagi kalau sudah masuk dalam kawasan hutan. Disarankan tiap ada yang masuk kawasan hutan supaya diajukan pelepasan. Masalahnya biaya untuk pelepasan ini dari mana. Menunggu anggaran KLHK tidak jelas kapan dianggarkan.

“Kalau penetapan kawasan hutan berdasarkan status maka kita akan terus berhadapan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka tidak mau tahu lahannya sudah jadi apa pokoknya kalau mau dilepas begini caranya” katanya.

Baca Juga:  Politik-Ekonomi Gula

Masalahnhya waktu persiapan menjadi kawasan transmigrasi dulu, Departemen Transmigrasi tidak mengajukan pelepasan. Waktu itu ada perjanjian antara Departemen Transmigrasi dan Departemen Kehutanan bahwa kawasan itu boleh dipakai tetapi harus diikuti dengan pelepasan. Posisi Departemen Transmigrasi saat itu sangat kuat sekali sehingga tidak mengajukan pelepasan.

Akibatnya sekarang meskipun sudah 30 tahun ditanami sawit dan jadi desa, ketika direplanting harus mengajukan pelepasan. Meskipun sudah bersertifikat kita tetap minta surat keterangan bebas kawasan.

Masalah ini sebenarnya tergantung pada komitmen pemerintah pusat sendiri. Kalau kawasan hutan sudah 30 tahun ditanami sawit jelas fungsi sebagai hutannya sudah tidak ada. Bisa dimengerti maksud pemerintah supaya sawit ini benar- benar bebas dari tuduhan merusak kawasan hutan. Sekarang kalau ada masalah seperti ini dibawa ke Menko Perekonomian biar diselesaikan di pusat saja.

Saat ini ada persepsi sawit merusak hutan karena berada dalam kawasan . Padahal sawit masuk setelah hutan sudah rusak. Solusi yang paling mudah adalah menjadikan sawit sebagai tanaman kehutanan. Sawit yang mau replanting ini batangnya bisa diolah jadi kayu.

Dari sisi potensi peremajaan sejak 2016 di Sumsel sudah ada, tahun 2017 17.000 ha, tahun 2018 19.000, tetapi yang baru tanam hanya 4000 ha di Muba. Kendala adalah pada proses pendataan. Tunjangan operasional untuk melakukan pendataan tidak ada.

“Kami disuruh bergerak dulu nanti kalau rekomnya sudah keluar baru ada pencairan dana. Pemerintah kabupaten tidak punya dana untuk melakukan pendataan. Meskipun demikian kami sudah bergerak, buktinya kemarin Muba masuk 900 ha disusul 3.000 ha lagi, OKI sudah siap 1.000 ha,” katanya.

Dana yang ada sekarang hanyalah dana verifikasi dan sosialisasi. Padahal dulu pernah ada wacana BPDPKS akan membiayai tetapi sampai sekarang belum ada. Verifikasi baru bisa dilakukan kalau usulan dari kabupaten masuk ke provinsi.

Baca Juga:  KUD Syariah Tunas Muda Terapkan Layanan Online

Belum lagi masalah sarana dan prasarana. Dulu untuk pengembangan perkebunan ada UPT tiap 500-1.000 ha. Kepala UPTnya difasilitasi kendaraan roda empat sedang penyuluh roda dua. Sekarang disuruh terjun ke lapangan tanpa biaya dan fasilitas.

Peyebab lainnya adalah digabungkannya dinas perkebunan dengan dinas lain membuat pekerjaan menjadi tidak fokus. Padahal replanting ini harus mengadakan pertemuan intensif dengan kelompok tani. Kita sering hanya ketemu sampai KUD saja, belum sampai benar-benar ke petani. Lokasi yang harus dikunjungi jauh, dari ibukota kabupaten saja bisa 3-4 jam.