Pontianak, mediaperkebunan.id – Kabupaten Sintang yang menjadi salah satu sentra perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah sukses melahirkan peraturan bupati (Perbup) terkait pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit secara benar dan baik.
“Kabupaten Sintang punya Perbup nomor 70 Tahun 2023 mengenai pemetaan indikatif dan pengelolaan areal high conservation value (HCV) dan high carbon stock (HCS) di areal penggunaan lain (APL),” kata Arif Setya Budi, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang.
Perbup 70/2023 terkait lahan perkebunan kelapa sawit tersebut, kata Arif Setya Budi seperti dikutip mediaperkebunan.id dari laman resmi WWF-Indonesia, Kamis (3/4/2025), bisa lahir berkat kolaborasi antara pihak Pemkab Sintang dengan WWF-Indonesia, salah satu organisasi nonpemerintah (ornop) atau non-goverment organization (NGO) yang fokus pada kelestarian alam.
“Menyeimbangkan antara program pembangunan dan mempertahankan kawasan penting adalah tantangan besar bagi kami,” kata Arif Setya Budi saat berbicara dalam diskusi bertajuk “Implementasi Deforestation and Conversion-Free (DCF) dalam Pendekatan Yurisdiksi untuk Pengelolaan Komoditas Berkelanjutan di Indonesia”. Karena itulah, tutur Arif Setya Budi lebih lanjut, pemetaan HCV dan HCS yang terintegrasi pada skala lanskap menjadi begitu sangat berarti.
Sebab, sambungnya lagi, upaya ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengidentifikasi kawasan-kawasan penting untuk konservasi. “Upaya ini juga memandu keputusan penggunaan lahan yang mendorong keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan pembangunan, terutama pada usaha-usaha berbasis lahan,” papar Arif Setya Budi.
Saat ini, lanjut Arif Setya Budi, telah tercipta sinergi yang konkret di antara para pemangku kepentingan di industri kelapa sawit di Kabupaten Sintang dalam menjaga daya saing komoditas andalan tersebut yang selaras dengan kebijakan yang keberlanjutan.
Menurutnya, bukti konkret mengenai keberhasilan sinergi tersebut tampak pada kesuksesan dalam proses penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) di Kabupaten Sintang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, ucap Arif Setya Budi, menjadi salah satu pihak yang berkomitmen terhadap pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan melalui kekuatan kolaborasi antarpemangku kepentingan dan tata kelola yang inklusif.
Sebelumnya di acara diskusi yang sama, Irfan Bakhtiar selaku Direktur Climate Market and Transformation WWF-Indonesia menerangkan, dalam sektor perkebunan, WWF-Indonesia mendukung pengembangan model kelapa sawit berkelanjutan melalui pendampingan dan pelatihan kepada para petani.
Melalui inisiatif ini, tutur Irfan Bakhtiar lebih lanjut, dua kelompok tani Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar, berhasil mendapatkan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) melalui koperasi unit desa (KUD) Harapan Jaya dan Koperasi Rimba Harapan.
“Saat ini, tercatat sebanyak 458 petani menjadi terhimpun dalam Koperasi Rimba Harapan,” kata Irfan Bakhtiar dalam sebuah diskusi bertajuk “Implementasi Deforestation and Conversion-Free (DCF) dalam Pendekatan Yurisdiksi untuk Pengelolaan Komoditas Berkelanjutan di Indonesia”.
“Mereka (para petani sawit anggota Koperasi Rimba Harapan – red) mengelola 1.033,22 hektar (Ha) lahan perkebunan kelapa sawit dengan kapasitas produksi 19.764 ton tandan buah segar (TBS) per tahun,” bilang Irfan Bakhtiar menambahkan.
Irfan Bakhtiar menerangkan, kedua koperasi yang didampingi oleh WWF-Indonesia telah menggunakan aplikasi Hamurni terkait pencatatan informasi rantai pasok, legalitas, dan geolokasi yang selaras dengan prinsip serta kriteria RSPO.

