Sekayu, mediaperkebunan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menyambut rencana investasi senilai Rp 240 miliar untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.
Rencananya investasi dari perusahaan pengolahan kelapa sawit bernama PT Perkasa Inti Tani (PIT) itu berupa pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan minyak inti sawit mentah atau crude palm kernel oil (CPKO).
Untuk membahas rencana investasi tersebut, Pihak Pemkab Muba dan PT PIT pun menggelar sebuah pertemuan intensif di Kantor Perwakilan Pemkab Muba yang ada di Palembang, ibukota Provinsi Sumsel.
Dalam pertemuan itu, seperti keterangan resmi yang dikutip mediaperkebunan.id, Rabu (9/7/2025), Pemkab Muba mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Apriyadi MSi yang didampingi oleh sejumlah kepala dinas (Kadis) yanh terkait dengan investasi dan penanaman modal.
Seperti Riki Junaidi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Herryandi Sinulingga AP.
Lalu ada pula Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perumahan dan Permukiman M Ridho DT, Kadis Perkebunan Akhmad Toyibir SSTP MSi, Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Azizah SSos MT, serta perwakilan dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kami sangat bersyukur datangnya investor untuk berinvestasi di Kabupaten Muba,” ucap Sekda Muba dalam pertemuan dengan manajemen PT PIT yang diwakili oleh Kevin.
Namun di sisi lain, ucap Sekda Muba lagi, Pemkab harus memastikan bahwa perizinan dan kajian aspek lingkungan harus menjadi prioritas untuk diperhatikan oleh investor.
Kata dia, berbagai peraturan terkait persoalan perizinan akan dikaji oleh DPMPTSP dan merupakan kewajiban untuk melengkapi perizinan seperti yang ditegaskan oleh Bupati Muba HM Toha beberapa waktu yang lalu.
“Selain itu, untuk mendirikan pabrik CPO, perusahaan wajib mematuhi PP 28 Tahun 2025, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelasnya.
Dengan adanya PP ini, pemerintah bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya, setelah pabrik berdiri, Sekda menyebutkan Pemkab berharap pihak perusahaan memprioritaskan tenaga kerja yang merupakan warga Muba sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Sementara itu Kevin selaku perwakilan PT PIT, merinci investasi yang akan dilakukan pihaknya, yakni bergerak dalam pengolahan CPO dan CPKO, dan membutuhkan lahan setidaknya seluas 43 hektar (Ha).
“Lokasi investasi nantinya akan berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, di lahan seluas 43 hektar,” ungkapnya.
Pihaknya menyiapkan investasi dengan prakiraan nilai sebesar Rp 240 miliar, dengan kapasitas produksi sebesar 45 ton per jam dan kapasitas produksi pabrik sebesar 60 ton.
Kevin juga menambahkan bahwa PT PIT berencana menggandeng sejumlah koperasi unit desa (KUD) di area pabrik dan wilayah sekitarnya untuk sumber bahan baku.
“Kami bertujuan untuk mendukung Pemerintah dalam program percepatan investasi dan membuka lapangan kerja untuk masyarakat sekitar,” kata Kevin.
“Dan kami tentunya akan mengikuti seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku ,” tegas Kevin.

