Jakarta, mediaperkebunan.id – Mungkin ini bakal menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha sawit, baik petani maupun pengusaha, untuk sepanjang bulan Juni 2025 ini: harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ditetapkan mengalami penurunan bila dibandingkan periode Mei 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengingatkan bahwa penetapan HR CPO tersebut sudah dituangkan dalam sebuah keputusan yang resmi dari surat keputusan (SK) Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
“Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1484 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Kepmendag di atas berlaku untuk masa 1–30 Juni 2025,” kata Isy Karim sebagaimana dikutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi Kemendag, Sabtu (31/5/2025).
Sebagai pengingat saja kepada Kawan Medbun, yang disebut dengan tarif layanan dari BLU BPDP dikenal dengan istilah pungutan ekspor (PE) atau levy. BPDP sendiri merupakan sebuah BLU yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Nah, HR CPO untuk BK dan PE periode Juni 2025 ini adalah sebesar USD 856,38 per metrik ton (MT),” sambung Isy Karim lebih lanjut.
Menurut perhitungannya, nilai tersebut mengalami penurunan sebanyak USD 68,08 per MT atau 7,36 persen dari periode Mei 2025 yang saat itu tercatat sebesar USD 924,46 MT. Saat ini, beber Isy Karim menambahkan, HR CPO turun mendekati ambang batas atau treshold yang telah ditetapkan sebelumnya yakni USD 680 per MT.
Untuk itu, kata dia lagi, bila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan BK CPO untuk periode Juni 2025 sebesar US.D 52 per MT.
“Dan besaran PE CPO yang ditetapkan untuk periode Juni 2025 ini adalah sebanyak 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar USD 85,6384 per MT,” ucap Isy Karim merinci.
Menurutnya, pada periode Juni 2025 ini penetapan BK merujuk pada kolom angka 5 lampiran huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024, dan penetapan PE merujuk pada lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025.
Selain itu, seperti bulan-bulan sebelumnya, BK untuk minyak goreng atau refined, bleached, and deodorized/l (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0 per MT.
Syaratnya adalah tentu saja hal itu harus sesuai dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Perlu diketahui bahwa penetapan HR CPO yang turun untuk periode Juni 2025 ini disebut menjadi kabar baik karena berpotensi mengurangi beban pembayaran kalangan industri ke negara saat melakukan proses ekspor beragam produk turunan kelapa sawit.
Jika beban tersebut berkurang, ada kemungkinan tekanan terhadap para petani kelapa sawit, terutama terkait proses jual dan beli tandan buah segar (TBS) juga berpotensi berkurang.
Jika hal itu terwujud, maka terbuka peluang harga TBS bakal naik atau setidaknya stabil dan tidak mengalami penurunan saat dibeli oleh pabrik kelapa sawit (PKS), sehingga hal ini bakal menambah kesejahteraan para petani sawit itu sendiri.