Pemerintah melalui Surat Keputusan Direktur Utama Nomor KEP-167/DPKS/2000 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dibiayai Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah resmi memutuskan penetapan perubahan nilai besaran dana PSR yang semula sebesar Rp 30 juta per hektar menjadi Rp 60 juta per hektar.
Standar Biaya Dana PSR ditetapkan berdasarkan keputusan Komite Pengarah BPDPKS dan mengacu pada Standar Biaya Pembangunan Kebun Kelapa Sawit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Keputusan ini telah ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman pada Selasa 27 Agustus 2024.
Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2024. Pada saat Keputusan Direktur Utama ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Utama Nomor KEP-167/DPKS/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dibiayai Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sejak awal diluncurkan program PSR oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2017, BPDPKS telah menyalurkan dana PSR mencapai Rp. 9,42 triliun pada Mei 2024. Pendanaan tersebut disalurkan untuk 151.185 pekebun dengan total luas lahan mencapai 336.834 hektar.
Melalui program PSR ini, pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan produktivitas tanaman pekebun kelapa sawit nasional dan meningkatkan permintaan CPO akan membaik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh petani dan masyarakat Indonesia.
Untuk mewujudkan program PSR ini dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan mulai dari kementerian, pemerintah daerah, koperasi, dan perusahaan swasta. Menurut BPDPKS, Strategi dan inovasi juga diperlukan untuk meningkatkan program PSR di Indonesia dengan cara memperluas pasar, meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, memperbaiki infrastruktur, mengintegrasikan program dengan inisiatif terkait, dan meperkuat proses verifikasi.